Berita Nasional
Beda Kebijakan dengan Menteri Kesehatan, Jokowi Panggil Luhut Binsar Pandjaitan
Menanggapi adanya perbedaan kebijakan ini, Jokowi telah memanggil Luhut Binsar Pandjaitan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai kebijakan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatur ojek online selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Peraturan Menteri Perhubungan ini memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang saat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
Aturan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang hanya membolehkan ojol mengangkut barang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengeluarkan aturan yang senada dengan Menteri Kesehatan.
Adanya perbedaan aturan ini sempat membuat bingung aparat kepolisian sebagai pelaksana lapangan.
• Optimisme Jokowi Pandemi Virus Corona Turun di Mei 2020, Presiden: Covid-19 Ini Barang Baru
• Najwa Ungkap 1 Juta Orang Sudah Mudik sebelum Dilarang, Jokowi: Itu Bukan Mudik tapi Pulang Kampung
• Kakek Mengamuk Menolak Evakuasi, Ancam Anggota TNI/Polri Pakai Parang
• Anggota DPRD dan Anggota TNI Terima Bansos, Anies Baswedan Akui Belum Sempurna
Menanggapi adanya perbedaan kebijakan ini, Jokowi telah memanggil Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kemarin menteri sudah saya undang, dan dijelaskan kenapa diperbolehkan dari Kementerian Perhubungan," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/4/2020).
Luhut menjelaskan pada Jokowi, para pengemudi ojol ini sudah kesulitan mencari penumpang, meskipun tidak ada larangan.
"Jangan sampai ini menimbulkan masalah baru, menteri menyampaikan kepada saya, tidak dilarang pun mereka sudah tidak ada penumpang, kalau dilarang malah jadi masalah baru," ungkapnya.
Presiden pun meminta agar persoalan ini dilihat dari sisi ekonomi dan kesehatan.
"Tapi aturan harusnya yang bener, satu garis sama semua, ini ada yang melihat dari sisi sosial ekonomi, ada yang melihat dari sisi kesehatan, tapi ini harus sinkron," terangnya.
Najwa Shihab sebagai pembawa acara Mata Najwa pun bertanya, Jokowi melihat persoalan virus corona ini dari sisi ekonomi atau kesehatan.
Menurut presiden, sisi kesehatan harus tetap didahulukan dalam menangani virus corona.
"Sejak awal sudah saya sampaikan, Covid-19 ini adalah virus yang sangat berbahaya, sehingga yang didahulukan tetap kesehatan," tegasnya.
"Tapi antara kesehatan dan ekonomi ini harus ada relevansinya, ndak mungkin kita hilangkan salah satunya," jelas Jokowi.
Sebab, kebutuhan masyarakat juga harus dipenuhi agar daya tahan tubuh kuat selama pendemi virus corona.
"Kalau ekonomi enggak baik, kemudian masyarakat enggak mendapat gizi yang baik, imunitasnya menjadi lemah, virusnya gampang sekali masuk, ini ada relevansinya," imbuh dia.
Perbedaan Permenhub dengan Permenkes
Dikutip dari Kompas.com, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, sepeda motor dapat mengangkut penumpang (ojol boleh bawa penumpang) dengan syarat harus memenuhi ketentuan dan memenuhi protokol kesehatan.
"Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB dan juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan."
"Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujarnya dalam video conference terkait penerapan PM 18 Tahun 2020, Minggu (12/4/2020).
Untuk dapat mengangkut penumpang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mitra ojol.
Antara lain melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan sebelum digunakan, penggunaan masker dan sarung tangan, serta pengendara dalam kondisi sehat dengan suhu badan normal.
Aturan yang dikeluarkan Luhut ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Terawan Agus Putranto.
Dalam Permenkes itu, disebutkan dalam poin D yang berbunyi, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jokowi Buka Suara Soal Luhut yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB Jakarta"