Tribun Bandar Lampung
Terminal Rajabasa Nihil Penumpang Bus, Kedatangan dari Pulau Jawa dan Sumbagsel
Menurut Denny, minimnya kedatangan penumpang dari luar Lampung dipengaruhi larangan pemerintah kepada masyarakat untuk melaksanakan mudik.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Denny Widjan mencatat, kedatangan penumpang bus dari luar Lampung ke terminal setempat periode Selasa malam hingga Rabu (22/4/2020) siang nihil.
"Terakhir yang kita menerima kedatangan bus bawa rombongan santri dari ponpes di Jawa Timur itu. Setelahnya belum ada lagi sampai sekarang," tuturnya.
Menurut Denny, minimnya kedatangan penumpang dari luar Lampung dipengaruhi larangan pemerintah kepada masyarakat untuk melaksanakan mudik.
Indikator lainnya, semakin banyak daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
“Ada juga kebijakan pemerintah yang mengharuskan kendaraan angkutan umum keterisiannya minimal 50 persen. Sehingga para pemudik yang ingin kembali ke Lampung sudah agak sulit untuk mendapatkan angkutan," papar dia.
• Terminal Rajabasa Nihil Penumpang Bus dari Pulau Jawa
• Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Denny Widjan Hobi Memodifikasi Mobil
• Cerita Guru Bimbel Mengajar Online, Siapkan Materi dalam Bentuk PDF dan Video
• Ketua DPRD Provinsi Lampung Apresiasi Lampung Tengah dalam Menghadapi Pandemik Virus Corona
Ia menyatakan, pihaknya sampai saat ini juga masih menunggu tindak lanjut maklumat larangan mudik oleh Presiden.
“Teknisnya seperti apa untuk pelayanan di terminal masih kami tunggu,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tribun, kondisi Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung pagi hingga siang kemarin nampak lengang dari aktivitas penumpang khususnya luar Lampung.
Armada bus parkir berjejer di area parkir
"Dengan adanya dampak Covid-19 ini yang jelas semakin hari okupansi penumpang yang datang ke terminal semakin menurun," ujar Denny.
Lebih lanjut disampaikannya, saat ada penumpang di Terminal Rajabasa datang dari Pulau Jawa atau Sumatera Selatan, pihaknya melakukan pendataan.
"Kami data nama, alamat asal, tujuan, dan nomor telepon untuk dilaporkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 agar memudahkan tracing," ujar Denny.
Imbas kondisi itu pun imbuhnya, perusahaan otobus melayani rute Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengurangi jumlah armada bus yang beroperasi. Bahkan sampai ada yang tidak beroperasi sementara.
Perusahaan Otobus (PO) Puspa Jaya termasuk salah satu armada bus yang terdampak akibat pandemi Virus Corona.
Pemilik PO Puspa Jaya I Ketut Pasek menerangkan, armada bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang masih beroperasional saat ini hanya kisaran angka 10 persen.
Bus yang beroperasi untuk rute Kotabumi, Unit II, dan Kota Agung.
Jumlah armada untuk masing-masing rute tersebut sebanyak lima bus.
Khusus armada bus rute Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) imbuhnya, sudah cukup lama tidak beroperasi per akhir Maret lalu.
Satu contoh rutenya, Lampung-Yogyakarta dan Lampung-Solo.
"Virus Corona memang sangat berdampak sekali terhadap angkutan darat. Imbasnya kalau di Lampung hampir 80 persen," papar Ketut.
Pria yang juga Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung itu mengatakan, imbas Corona terhadap angkutan darat terjadi sejak pertengahan Maret lalu.
Dia berharap kondisi ini segera berlalu sehingga aktivitas apapun bisa kembali normal. ermasuk perusahaan otobus.
Tunggu Permenhub
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait larangan mudik.
Itu terkait pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik berlaku per 24 April besok.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menerangkan, pihaknya sebelumnya sudah menerapkan aturan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid - 19.
"Jika dilihat aturan tersebut masih memberikan peluang angkutan umum masih bisa melayani para pemudik. Tapi kan ada kebijakan baru per 24 April mudik dilarang, kami tugngu untuk payung hukum lainnya menjalankan aturan tersebut," katanya.
Ia tak menampik, larangan mudik dari Presiden Joko Widodo akan diberlakukan di daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).
Contohnya, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Sumatera Selatan.
“Masyarakat daerah tersebut dipastikan tidak bisa masuk dan keluar daerah dari daerah mereka masing-masing,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, Dishub juga bersama instansi terkait sedang menyiasati mekanisme yang akan diterapkan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.
Itu terkait ada atau tidak larangan kendaraan atau orang dari Pulau Jawa menuju Provinsi Lampung atau sebaliknya.
“Kondisi saat ini memang belum bisa melarang orang untuk mudik, apalagi warga Lampung sendiri. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.
Sebaliknya, saat Pemerintah Provinsi Lampung melarang warganya melakukan perjalanan mudik, Dishub akan akan menjaga dan memperketat perbatasan. Di antaranya perbatasan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Pelabuhan Bakauheni, Jalan Lintas Timur, Jalan Lintas Tengah, ruas dari dan menuju Danau Ranau, hingga Jalan Lintas Barat. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M/Bayu Saputra)