Temuan Bahan Peledak di Bandar Lampung

Untung Rp 2,5 Juta, Pria Bandar Lampung Ini Racik Bom Ikan Sesuai Pesanan Nelayan

Dengan menggunakan bahan potasium sebanyak 50 kg, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 2,5 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Ivan Setiadi (kiri) dan Kasubdit Gakum AKBP Ferizal menggelar ekspose pengamanan 50 kg bahan peledak, Kamis (23/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jahra Lakajihi (57), warga Jalan M Agus, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, bisa mengantongi uang jutaan rupiah dari hasil menjual bol ikan.

Ditpolairud Polda Lampung mengamankan Jahra bersama Andi (44) karena kedapatan memiliki 50 kg potasium.

Jahra mengaku biasa menjual bom ikan kepada para nelayan seharga Rp 25 ribu per botol.

Dengan menggunakan bahan potasium sebanyak 50 kg, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 2,5 juta.

Jual Potasium, Pria Bumi Waras Ini Kantongi Untung Rp 300 Ribu per Kg

Polisi Menyamar sebagai Pembeli, Begini Kronologi Penangkapan 2 Pemilik 50 Kg Potasium

UPDATE Corona di Lampung, Pasien Positif Bertambah 11 Orang, 2 PDP Meninggal Dunia

UPDATE Corona di Bandar Lampung, Pasien Positif Bertambah 5 Orang

Inilah barang bukti bahan bom ikan yang diamankan Ditpolairud Polda Lampung, Kamis (23/4/2020).
Inilah barang bukti bahan bom ikan yang diamankan Ditpolairud Polda Lampung, Kamis (23/4/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Namun, Jahra mengaku hanya merakit bom ikan sesuai pesanan.

"Potasium 1 kilo bisa menjadi enam botol bom ikan. Per botol (ukuran minuman energi) itu Rp 25 ribu," terang Jahra, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, masih banyak nelayan yang mencari ikan di laut dengan menggunakan bom ikan.

"Kalau gak ada (bom) ini gak dapat ikan. Karena satu botol bisa dapat ikan 100 kg," tuturnya.

Ia mengaku mendapatkan bahan baku potasium dari Cirebon.

"Kalau bahan dapat dari Jawa, Cirebon. Order lewat paket. Sudah empat bulan main ini lagi," tandasnya.

Kasubdit Gakum AKBP Ferizal mengatakan, tersangka Jahra diduga sebagai penjual dan perakit bom ikan.

"Sedangkan Andi hanya sebagai kurir," kata Ferizal, mewakili Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Ivan Setiadi, Kamis (23/4/2020).

Kedua tersangka menjual bom ikan sesuai pesanan.

"Jadi jualnya gak hanya bentuk jadi, tapi juga ngejual bahan mentahnya. Ya 50 kilo ini bisa ngeledakin satu RW," bebernya.

Ferizal menambahkan, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu untuk setiap kg potasium yang dijual.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved