Larangan Mudik
Petugas Paksa Ratusan Kendaraan yang Mau Mudik, Putar Balik di Pintu Tol Simpang Pematang
Sejak Sabtu (25/4/2020), total sudah ada ratusan kendaraan, yang hendak mudik dari dan ke Lampung, dipaksa putar balik di pintu Tol Simpang Pematang.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Sejak Sabtu (25/4/2020), total sudah ada ratusan kendaraan, yang hendak mudik dari dan ke Lampung, dipaksa putar balik di pintu Tol Simpang Pematang Kilometer 240, Mesuji, Lampung.
"Terhitung mulai dari hari pertama berjalannya larangan mudik, petugas check point exit Tol Simpang Pematang sudah mengarahkan ratusan kendaraan pemudik untuk putar balik menuju lokasi asal," ujar Frans Olsen, Anggota Satlantas Polres Mesuji saat diwawancarai awak media di Pos Check Point Exit Tol Simpang Pematang, Minggu (26/4/2020).
Frans Olsen merinci, angka tersebut terdiri dari 83 kendaraan pemudik pada hari pertama dan 21 pada siang hari di hari kedua.
"Kemarin ada 20 (kendaraan) yang kita putar balikkan, saat ini (Minggu pukul 12.00 WIB) sudah ada 15 kendaraan dan mungkin jumlah per hari ini akan bertambah lagi," jelasnya.
• 1 PDP Corona di Lampung Meninggal Dunia, Sebelumnya Kontak dengan Anak yang Pulang dari Banten
• Ada 28 OTG Virus Corona di Bandar Lampung, Terbanyak di Telukbetung Timur 9 Orang
• Hari Ketiga Ramadan 2020, Banyak Mobil Pelat Jakarta di Jalan Protokol Bandar Lampung
• Pulang dari Gowa, Warga Way Kanan Dinyatakan Positif Covid-19, Jubir: Masuk Kategori OTG
Frans Olsen menjelaskan, pemudik yang nekat ingin keluar ataupun masuk dari exit tol tersebut, mayoritas bernomor polisi dengan kode daerah Lampung dan Sumatera Selatan.
"Karena di sini center, mayoritas yang kami dapati ialah kendaraan berpelat Lampung yang ingin menuju Sumatera Selatan dan sebaliknya," jelasnya.
"Rasio jumlah kendaraannya bisa dipastikan hampir sama besar," ucap Frans Olsen.
Tak jarang juga, lanjut Frans Olsen, pihaknya mendapati kendaraan dengan pelat asal Pulau Jawa.
Sementara, Kepala Cabang PT HK Ruas Terpeka, Yoni Satyo menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan aktivitas pencegahan persebaran virus corona terhadap setiap pengguna jalan tol yang keluar dari jalur tol di gate tersebut.
"Setiap yang keluar dari tol telah dan akan kita cek sesuai dengan prosedur tetap (protap) pencegahan Covid-19," kata Yoni.
"Di mana untuk identitas pengendara juga kita data dengan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Yoni menjelaskan, pelaksanaan penyekatan tersebut akan berlaku hingga 30 Mei 2020.
"Pelaksanaan ini kami (HK) bersama aparat lakukan mulai dari kemarin (Sabtu, 25/4/2020) hingga 30 Mei mendatang," jelasnya.
Diketahui pula terdapat 7 lokasi titik penyekatan yang terdapat dalam jalur tol kepemilikan HK yang dimulai dari Bakaheuni hingga ke Kayu Agung.
Pertama, di Cabang ruas tol Bakaheuni – Terbanggi Besar (Bakter) terdapat 2 (dua) titik penyekatan yaitu di Gerbang Tol (GT) Bakaheuni Selatan dan GT Bakaheuni Utara.