Larangan Mudik
Petugas Paksa Ratusan Kendaraan yang Mau Mudik, Putar Balik di Pintu Tol Simpang Pematang
Sejak Sabtu (25/4/2020), total sudah ada ratusan kendaraan, yang hendak mudik dari dan ke Lampung, dipaksa putar balik di pintu Tol Simpang Pematang.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Kedua, di Cabang ruas tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka) terdapat 3 (tiga) titik penyekatan yaitu di GT Kayu Agung, GT Simpang Pematang, dan GT Lambu Kibang.
Lebih lanjut Yoni menjelaskan bahwa untuk gerbang tol Kayu Agung, pihaknya telah mengondisikan petugas dengan tingkat kesiagaan lebih.
Masyarakat Gagal Paham
Menindaklanjuti masyarakat yang gagal paham terkait mekanisme kerja jalan tol pada masa larangan mudik, Yoni menjelaskan, bahwa kendaraan selain angkutan mudik masih diperbolehkan melintas dengan kriteria-kriteria tertentu.
"Jalan tol memang tetap beroperasi, namum yang diperkenankan melintas akan dibatasi," ujarnya.
Adapun, Yoni menerangkan, kendaraan yang bisa melintas di jalur tersebut ialah pemadam kebakaran, kendaraan dinas, kendaraan operasional pihak tol dan kendaraan kendaraan pengangkut barang-barang logistik.
Sementara untuk kendaraan pribadi yang masih diperkenankan melintas ialah kendaraan dengan tujuan dalam provinsi dengan tujuan bukan mudik.
"Saya kira kendaraan pribadi masih diperbolehkan lewat asal dengan rute dalam provinsi dan secara garis besar tidak mudik," jelasnya.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Cabang PT HK Cabang Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter) Hanung Hanindito yang melarang kendaraan angkutan penumpang dan pribadi dengan rute tujuan ke Pulau Jawa maupun Provinsi Sumatera Selatan.
"Kendaraan logistik, TNI, Polri dan kendaraan dinas masih diperbolehkan," katanya kepada Tribun di Gerbang Tol Kota Baru, Lampung Selatan. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)