Tribun Bandar Lampung

Bantah Tudingan Penipuan, Divisi Komplain Solid Gold Berjangka Sebut Punya Izin Jelas

Tudingan ini dibantah, karena menurut Herlina SGB merupakan perusahaan pialang saham yang beroperasi secara legal dan izin yang jelas.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Sejumlah nasabah SGB menuntut uang mereka dikembalikan. Para nasabah ini merugi setelah dikelabuhi oknum broker yang melakukan transaksi tanpa persetujuan nasabah. Bantah Tudingan Penipuan, Divisi Komplain Solid Gold Berjangka Sebut Punya Izin Jelas. 

Namun, pihaknya membantah tuduhan penipuan berkedok investasi saham.

"Bukan penipuan, karena kami kantor pialang legal dan punya izin yang jelas," kata Herlina.

Menurut Herlina, pihaknya bakal melakukan audit internal mengenai klaim kerugian yang dialami oleh nasabah tersebut.

"Kalau memang ingin membuat laporan polisi silakan. Karena apa yang mereka katakan itu perlu pembuktian," jelasnya.

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David Sianipar mengimbau kepada para nasabah yang merasa tertipu untuk menggunakan jalur hukum.

Menurut dia, pada masa pandemi virus corona saat ini dilarang keras berkumpul atau melakukan tindakan yang dapat memicu orang untuk berkumpul.

"Sudah atensi Polri dan pemerintah jangan kumpul masa. Lebih baik lapor ke polres atau polda karena kami siap menerima semua laporan," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved