Tribun Bandar Lampung
Bantah Tudingan Penipuan, Divisi Komplain Solid Gold Berjangka Sebut Punya Izin Jelas
Tudingan ini dibantah, karena menurut Herlina SGB merupakan perusahaan pialang saham yang beroperasi secara legal dan izin yang jelas.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Nasabah lain yang tak menyebut namanya mengaku rugi ratusan juta.
Pria paruh baya ini awalnya tertarik untuk ikut investasi lantaran tergiur janji manis yang ditebar para broker saat merekrutnya.
Terhitung dua bulan menjadi member SGB, ia mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.
"Janjinya semakin banyak transaksi makin besar keuntungan kami. Tapi kenyataannya saldo kami hilang," katanya.
Kerugian nasabah benama Raden Iskandar malah mencapai Rp 1,7 miliar.
Raden mengaku memiliki dua rekening tabungan di SGB.
Ia mengaku akan menuntut oknum karyawan SGB yang telah merekrutnya berinvestasi hingga rugi miliaran.
"Ini penipuan sistematis, mulai dari marketing, wakil pialang dan pimpinan menggiring nasabah terpaksa investasi," kata Raden.
Menurut Raden, hal yang merugikan nasabah karena pihak SGB melakukan transaksi terselubung tanpa diketahui oleh nasabah.
Padahal berdasar sepengetahuannya, broker ataupun wakil pialang tidak berhak melakukan transaksi menggunakan akun nasabah.
"Kami sudah menemui perwakilan kantor. Intinya, tidak ada penyelesaian," katanya.
Ia memastikan jumlah korban cukup banyak.
Namun, ada yang masih enggan menuntut perusahaan tersebut.
"Karena tidak ada penyelesaian, kami akan membuat laporan ke polda," jelasnya.
Staf Divisi Komplain SGB Bandar Lampung Herlina mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi terkait tuntutan sejumlah nasabah.