Tribun Pringsewu
Sakit Hati Istrinya Dihubungi Lewat Video Call, Seorang Pengusaha Tusuk Warga Ulu Belu Berkali-kali
DH warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus ini tidak terima dengan perbuatan Zakariya yang menghubungi istrinya tersebut.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Zakariya, warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus ini mendapatkan luka tusukkan berkali-kali di tubuhnya.
Itu lantaran Zakariya pernah menghubungi istri orang melalui Video Call.
DH (37) yang tidak lain suami dari perempuan yang dihubungi Video Call oleh Zakariya merasa cemburu dan sakit hati.
Alhasil DH, yang juga warga Pekon Pagar Alam, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus ini tidak terima dengan perbuatan Zakariya yang menghubungi istrinya tersebut.
Singkat cerita, DH yang pekerjaannya sebagai pengusaha ini berkunjung ke Kabupaten Pringsewu.
• 2 Gadis Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan dan Sayatan
• Suami Begal Istri di Lampung, Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Suami Tusuk Istri hingga Tewas
• Kemenkumham Intens Awasi Eks Napi, Periode 1-17 April 1.646 Warga Binaan Bebas
• Pembagian Rapor Siswa Secara Daring, Sekolah Kirim Nilai Format Digital
Niatnya hendak mengecek lokasi penanaman bawang di Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu.
Kebetulan DH bertemu dengan Zakariya di Pekon Podomoro.
"Karena memang sudah ada rasa sakit hati, DH langsung mencabut pisau badik yang dibawanya kemudian mengejar korban,"ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Senin, 27 April 2020.
Zakariya yang mengetahui DH membawa badik langsung berupaya melarikan diri.
Naas Zakariya terjatuh.
Saat itu lah DH menghujamkan badiknya berulang kali ke Zakariya.
Rekan korban yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melerai.
Kebetulan ada petugas kepolisian yang melintas, kemudian mengamankan tersangka DH.
Sahril mengungkapkan, peristiwa penusukan tersebut terjadi Rabu, 24 April 2020.
Atas peristiwa itu, korban dilarikan ke tempat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Akibat penusukan tersebut korban mengalami luka pada lengan kiri, paha sebelah kiri dan betis sebelah kiri.
Sementara DH diamankan ke Mapolres Pringsewu. Kepada polisi, DH mengakui telah menusuk korban.
"Adapun motifnya karena sakit hati atau tidak terima korban ini pernah menghubungi istrinya melalui video call," ungkap Sahril mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Kendati begitu, DH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. DH pun dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Kasat. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)