Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Besok JPU Hadirkan 6 Saksi dalam Sidang Online Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara

Tiga terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara kembali akan menjalani persidangan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Endah Kartika Prajawati, istri Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menjadi saksi dalam sidang teleconference perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/4/2020). Besok JPU Hadirkan 6 Saksi dalam Sidang Online Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara. 

Lanjutnya, ketujuh saksi ini akan bersaksi kepada untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril dan Syahbudin.

"Untuk saksi dari JPU KPK buat terdakwa Wan Hendri sudah cukup, sekarang tinggal saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan oleh terdakwa Wan Hendri, kalau ada," tandasnya.

Syahbudin Terima Setoran lewat Taufik Hidayat

Sebelumnya, dalam sidang online yang berlangsung pada Rabu (15/4/2020), terungkap, Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin menerima setoran uang fee proyek yang nilainya miliaran rupiah melalui Taufik Hidayat.

Hal itu dikatakan saksi Andi Idrus dalam persidangan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020).

"Saat bertemu Taufik. disampaikan ada fee setiap proyek yang harus disetorkan. Yang mana Pak Taufik menyampaikan harus menyetor 20 persen. Yang mana disampaikan setoran itu untuk Syahbudin," kata Andi.

Andi mengaku mendapatkan paket proyek senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2015.

Fee sebesar Rp 350 juta disetorkan Andi pada Januari 2016.

"Fee Rp 350 juta diserahkan ke Taufik untuk disampaikan ke Syahbudin. Itu saya serahkan ke rumah kontrakan Pak Taufik," tuturnya.

Pada tahun 2016, Andi kembali mendapatkan tiga proyek senilai Rp 2 miliar.

"Itu dibagi empat orang. Saya Rp 1 miliar, jadi saya setor 200 juta. Ali setor Rp 100 juta, Ayi setor Rp 50 juta, Eka setor Rp 50 juta. Total Rp 400 juta yang disetor ke Pak Taufik untuk diserahkan ke Pak Syahbudin. Itu pada bulan September 2016 di Rumah Makan Surabaya depan Ramayana Kobum (Kotabumi)," beber Andi.

Andi pada tahun 2017 juga mendapatkan paket proyek sebesar Rp 2 miliar.

"Total fee-nya Rp 400 juta. Ini gabungan ada Ayi, Doy, dan Roni. Saya Rp 280 juta. Lainnya Rp 40 juta. Saya serahkan ke Taufik untuk disampaikan ke Syahbudin di SPBU," tandasnya.

Jadi Relawan

Kenal saat jadi relawan pemenangan, pengusaha kontraktor dapat jatah pekerjaan.

Suhaimi, kontraktor CV Mitra Abadi, dalam kesaksiannya mengatakan, proyek di Lampung Utara didapatnya setelah mengharap pekerjaan dari Taufik Hidayat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved