Tribun Pringsewu

2 Pemuda di Pringsewu Curi Padi di Penggilingan, Sempat Diamuk Massa Seusai Terpergok

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, bila kedua pelaku tertangkap massa di lokasi kejadian.

Dokumentasi Polsek
Dua pelaku pencurian diamankan oleh petugas Polsek Pringsewu Kota. 2 Pemuda di Pringsewu Curi Padi di Penggilingan, Sempat Diamuk Massa Seusai Terpergok 

Usut punya usut, salah satu pelaku, GA merupakan residivis.

GA sebelumnya penah dua kali melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dan sudah diproses di Polsek Pringsewu Kota.

GA sudah menjalani vonis selama 8 bulan di Lapas Kota Agung dan keluar dari Lapas pada tahun 2018 kemarin. Kini GA harus mendekam kembali di balik jeruji besi.

Ironisnya GA mengajak QA, seorang pelajar berusia 16 tahun.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved