Tribun Pringsewu
2 Pemuda di Pringsewu Curi Padi di Penggilingan, Sempat Diamuk Massa Seusai Terpergok
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, bila kedua pelaku tertangkap massa di lokasi kejadian.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek
Dua pelaku pencurian diamankan oleh petugas Polsek Pringsewu Kota. 2 Pemuda di Pringsewu Curi Padi di Penggilingan, Sempat Diamuk Massa Seusai Terpergok
Usut punya usut, salah satu pelaku, GA merupakan residivis.
GA sebelumnya penah dua kali melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor dan sudah diproses di Polsek Pringsewu Kota.
GA sudah menjalani vonis selama 8 bulan di Lapas Kota Agung dan keluar dari Lapas pada tahun 2018 kemarin. Kini GA harus mendekam kembali di balik jeruji besi.
Ironisnya GA mengajak QA, seorang pelajar berusia 16 tahun.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)