Ramadan 2020
Apa Hukumnya Suntik saat Berpuasa? Simak Penjelasan MUI
Ada beberapa motif dilakukan oleh beberapa orang yang menggunakan alat suntik di bulan Ramadan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apa hukumnya melakukan suntik saat menjalankan ibadah puasa?
Ada beberapa motif dilakukan oleh beberapa orang yang menggunakan alat suntik di bulan Ramadan.
Ada kalanya penggunaan alat suntik tersebut karena untuk pengobatan, dan ada kalanya pula karena untuk menjadikan badannya lebih sehat dan kuat, dan tidak jarang pula untuk keperluan mengenyangkan perutnya.
Terkait dengan penggunaan alat suntik tersebut, Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa suntik yang digunakan untuk pengobatan, seperti suntik untuk menurunkan panas dan kekebalan tubuh yang mengandung macam-macam vitamin, kalsium, dan lainnya itu tidak membatalkan puasa.
Sebab suntik tersebut tidak sampai masuk ke dalam badan melalui lubang-lubang yang terbuka, (jauf) dan di dalamnya tidak mengandung makanan bagi tubuh yang dapat menghilangkan rasa lapar.
• Apa Hukum Bayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil atau Ibu Menyusui?
• Apa Hukum Menelan Air Liur saat Puasa? Berikut Penjelasan MUI
• Menu Buka Puasa Salad Segar Buah Kaleng, Bahan dan Cara Buat Salad Segar Buah Kaleng
• Menu Buka Puasa Pancake Burger, Bahan dan Cara Buat Pancake Burger
Para fuqaha' berselisih pendapat terhadap persoalan suntik yang mengandung makanan (infus), yang diberikan melalui urat nadi dan bertujuan untuk memberikan makanan ke dalam tubuh, seperti yang mengandung glukosa, karbohidrat, dan yang serupa dengannya. Berikut pendapat mereka:
1. Sebagian pendapat fuqaha' menyatakan tidak membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan masuknya sesuatu tersebut bukan dari rongga mulut yang merupakan tempat masuknya makanan pada umumnya.
2. Sebagian fuqaha' yang lain menyatakan bahwa penggunaan alat suntik tersebut dapat membatalkan puasa.
Adapun dasar yang dijadikan acuan dalam penentuan hukumnya adalah dengan menggunakan qiyas (analogi).
Hal ini mengingat adanya unsur kesamaan illah dengan makan pada umumnya, yaitu keduanya sama-sama mengenyangkan walaupun dari lubang yang berbeda.
KH Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung