Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Minta Proyek, Relawan Pemenangan Bupati Lampura Setor Fee ke Syahbudin
Selang beberapa hari, kata Hadi, ia dihubungi oleh Taufik jika mendapat pekerjaan namun ada kewajiban kepada Syahbudin..
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Dan disini (Kota Bandar Lampung) masuk Zona Merah, ya semoga ini lekas membaik," kata Efiyanto, Rabu (29/4/2020).
Lanjutnya meski sudah masuk Zona Merah namun belum ada kebijakan pemerintah meningkatkan status.
"Dalam keadaan seperti ini saya mohon untuk menanyakan inti-intinya karena takutnya PSBB, nanti saksi malah gak bisa keluar," tandas Efiyanto.
Empat saksi hadir
Dari enam orang saksi yang dihadirkan dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara hanya empat orang yang hadir.
Saat setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Efiyanto menanyakan perihal kepada JPU saksi yang belum hadir apakah dalam perjalan atau tidak hadir.
"Tolong dikonfirmasi saksi lainnya memang dalam perjalanan atau tidak hadir?" tanya Efiyanto kepada JPU KPK dalam persidangan teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).
JPU pun menyampaikan jika saksi lainnya mengkonfirmasi jika tidak bisa hadir.
"Untuk saksi Andi Krisna, dan Andi Achmad Jaya tidak bisa hadir karena sakit yang mulia," kata JPU Ikhsan Fernandi.
Sehingga sidang tetap dilanjutkan dengan empat orang saksi dari unsur rekanan yakni Hadi Kesuma, Icen Mustofa, Dicky Syahputra dan Yunizar Amri.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara kembali menjalani persidangan.
Ketiga terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara, Terdakwa Raden Syahril dan Terdakwa Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara.
Ketiganya akan menjalani sidang secara teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang besok Rabu 28 April 2020.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan dalam persidangan yang digelar besok pihaknya akan menghadirkan enam orang saksi.
"Rencananya akan menghadirkan enam orang saksi dari pihak swasta atau rekanan," kata Taufiq, Selasa (28/4/2020).