Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Minta Proyek, Relawan Pemenangan Bupati Lampura Setor Fee ke Syahbudin
Selang beberapa hari, kata Hadi, ia dihubungi oleh Taufik jika mendapat pekerjaan namun ada kewajiban kepada Syahbudin..
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang menghadirkan empat saksi, Rabu (29/4/2020). Minta Proyek, Relawan Pemenangan Bupati Lampura Setor Fee ke Syahbudin.
Adapun keenam saksi tersebut Andi Krisna, Hadi Kesuma, Andi Achmad Jaya, Icen Mustofa, Dicky Syahputra, dan Yunizar Amri.
"Para saksi tersebut akan memberi kesaksian untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Terdakwa Raden Syahril dan Terdakwa Syahbudin," ujar Taufiq.
Masih kata dia, saksi untuk terdakwa Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara sudah cukup.
"Tak ada lagi (pemeriksaan saksi), untuk lainnya masih ada (saksi) lagi," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)