Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Minta Proyek, Relawan Pemenangan Bupati Lampura Setor Fee ke Syahbudin
Selang beberapa hari, kata Hadi, ia dihubungi oleh Taufik jika mendapat pekerjaan namun ada kewajiban kepada Syahbudin..
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Minta proyek ke Kadis PUPR, Tim Relawan pemenangan bupati Lampung Utara dapat proyek pekerjaan.
Dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020), saksi Hadi Kesuma mengatakan pernah mendapatkan paket pekerjaan pada tahun 2016-2017.
"Awalnya pertengahan 2015 bertemu teman-teman sesama relawan menanyakan soal pekerjaan, lalu saya nanya kepada Taufik Hidayat (tim sukses)," kata Hadi.
Lanjutnya, ia bersama rekannya memohon dan meminta tolong agar diusahakan mendapat paket proyek di Lampung Utara.
"Taufik bilang akan menanyakan terlebih dahulu, dan setelah itu saya ketemu Syahbudin, lalu saya tanya katanya tunggu dulu nanti langsung dihubungi Taufik," tutur Hadi.
• BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Bupati Agung, 2 Saksi Tidak Hadir
• Hakim Sebut Bandar Lampung Zona Merah Corona, Minta Sidang Suap Lampura Dipercepat
• Herman HN Ogah Bandar Lampung Disebut Zona Merah Corona
• UPDATE Corona di Lampung 29 April, 46 Kasus Positif Covid-19
Selang beberapa hari, kata Hadi, ia dihubungi oleh Taufik jika mendapat pekerjaan namun ada kewajiban kepada Syahbudin.
"Tahun 2016 setor Rp 300 juta, rinciannya Rp 150 juta tiga teman nitip, dan saya Rp 150 juta untuk pagu pekerjaan Rp 750 juta, uang itu saya serahkan ke Taufik untuk Syahbudin," sebut Hadi.
Selanjutnya untuk mendapat paket proyek tahun 2017, Hadi mengaku menemui Syahbudin pada akhir tahun 2016.
"Saya tanya ke Syahbudin, relawan ini dapat pekerjaan lagi gak, terus dia jawab nanti kita liat dulu karena banyak rekan relawan yang akan diberi," sebutnya.
Selang tak beberapa lama, Hadi mengaku dihubungi oleh Taufik untuk segera menyiapkan kewajiban seperti sebelumnya.
"Uang yang diserahkan Rp 190 juta itu tiga orang teman nitip dan saya Rp 110 juta jadi total 300 juta, lalu uang yang terkumpul diserahkan ke Taufik untuk Syahbudin. Dan tahun 2018-2019 gak dapat," tandasnya.
Dipercepat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang meminta kepada Jaksa Penuntut Umun maupun Penasehat Hukum untuk tidak bertele-tele saat bertanya kepada saksi.
Permintaan ini lantaran persidangan suap fee proyek Lampung Utara agar cepat usai mengingat Kota Bandar Lampung sudah berstatus zona merah.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan jika saat ini masuk bulan ramadan.
"Dan disini (Kota Bandar Lampung) masuk Zona Merah, ya semoga ini lekas membaik," kata Efiyanto, Rabu (29/4/2020).
Lanjutnya meski sudah masuk Zona Merah namun belum ada kebijakan pemerintah meningkatkan status.
"Dalam keadaan seperti ini saya mohon untuk menanyakan inti-intinya karena takutnya PSBB, nanti saksi malah gak bisa keluar," tandas Efiyanto.
Empat saksi hadir
Dari enam orang saksi yang dihadirkan dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara hanya empat orang yang hadir.
Saat setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Efiyanto menanyakan perihal kepada JPU saksi yang belum hadir apakah dalam perjalan atau tidak hadir.
"Tolong dikonfirmasi saksi lainnya memang dalam perjalanan atau tidak hadir?" tanya Efiyanto kepada JPU KPK dalam persidangan teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).
JPU pun menyampaikan jika saksi lainnya mengkonfirmasi jika tidak bisa hadir.
"Untuk saksi Andi Krisna, dan Andi Achmad Jaya tidak bisa hadir karena sakit yang mulia," kata JPU Ikhsan Fernandi.
Sehingga sidang tetap dilanjutkan dengan empat orang saksi dari unsur rekanan yakni Hadi Kesuma, Icen Mustofa, Dicky Syahputra dan Yunizar Amri.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa perkara suap fee proyek Lampung Utara kembali menjalani persidangan.
Ketiga terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara, Terdakwa Raden Syahril dan Terdakwa Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara.
Ketiganya akan menjalani sidang secara teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang besok Rabu 28 April 2020.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan dalam persidangan yang digelar besok pihaknya akan menghadirkan enam orang saksi.
"Rencananya akan menghadirkan enam orang saksi dari pihak swasta atau rekanan," kata Taufiq, Selasa (28/4/2020).
Adapun keenam saksi tersebut Andi Krisna, Hadi Kesuma, Andi Achmad Jaya, Icen Mustofa, Dicky Syahputra, dan Yunizar Amri.
"Para saksi tersebut akan memberi kesaksian untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Terdakwa Raden Syahril dan Terdakwa Syahbudin," ujar Taufiq.
Masih kata dia, saksi untuk terdakwa Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara sudah cukup.
"Tak ada lagi (pemeriksaan saksi), untuk lainnya masih ada (saksi) lagi," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)