Polisi Amankan Pelaku Pungli Jalinteng
Modus Pengamanan, Pelaku Pungli Jalinteng Cap Kendaraan Setelah Menerima Bayaran dari Sopir
Para pelaku pungutan liar (Pungli) di Simpang Terbanggi, berbagi tugas dan tempat dalam menjalankan aksinya melakukan pemalakan terhadap sopir truk.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Truk bermuatan beras yang dikemudikan Suprat dipaksa berhenti di salah satu rumah makan.
"Mobil korban diadang oleh ketiga pelaku, lalu diarahkan ke salah satu rumah makan tempat mereka beroperasi. Karena takut, korban menghentikan mobilnya," kata Kapolsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar dalam ekspose, Senin (2/12/2019).
Setelah dipaksa turun dari truk, ketiga pelaku lalu menggiring korban ke dalam rumah makan.
Mereka memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Alasan para pelaku, uang yang mereka minta untuk keamanan sepanjang melintas di kawasan Terbanggi Besar. Jika dikasih, korban dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan," bebernya.
Setelah itu, Suprat melapor ke Polsek Terbanggi Besar.
Tiga jam setelah laporan korban, pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar menuju ke lokasi kejadian.
Polisi mendapati ketiga pelaku berada di rumah makan tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Ketiganya adalah Ahmad Juandi (29), Wira Handika (24), dan Aprizal (18), warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
Amankan 3 pelaku Pungli di Jalinsum
Aksi pungutan liar (Pungli) dengan modus pengamanan masih kerap terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Sebanyak tiga pelaku sudah diamankan Polsek Terbanggi Besar.
Mereka dihadirkan dalam ekspose di Mapolsek Terbanggi Besar, Senin (2/12/2019).
Ketiganya adalah Ahmad Juandi (29), Wira Handika (24), dan Aprizal (18), warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
Kapolsek Terbanggi Besar Ajun Komisaris Riki Ganjar Gumilar menjelaskan, korban terakhir aksi Pungli ketiganya adalah Suprat (57), pengemudi truk asal Lampung Utara.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 lembar stiker, uang tunai sebesar Rp 295 ribu, sehelai sebo (penutup wajah), masker wajah warna hitam, nota, buku tulis catatan setoran para sopir, dan satu botol air mineral.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 5-7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)