Berita Nasional
Gara-gara Paket Sembako, 2 Wanita di Jakarta Utara Berkelahi hingga Jadi Tersangka Polisi
Cuma gara-gara pembagian paket sembako, 2 wanita berkelahi di Jakarta Utara.
2. Tidak ditahan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksoni mengatakan, meski ada penetapan Tersangka, Prita Aulia dan Nur Ayni tidak ditahan.
"Tidak ditahan meskipun statusnya Tersangka. Jadi dua-duanya pelapor dan statusnya Tersangka," kata Wirdhanto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Menurut Wirdhanto, kedua pihak tidak ditahan karena sempat dipertemukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Koja untuk berdamai.
Saat ini polisi masih akan menentukan langkah selanjutnya apakah kasus ini akan dihentikan atau dilanjutkan.
"Tapi pada dasarnya para pihak yang bertikai sudah tidak akan melanjutkan kasusnya dan dinyatakan saling memaafkan. Ini jadi pertimbangan kita ke depan," kata Wirdhanto.
3. Sepakat berdamai
Keluarga Ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara dan warga yang berkelahi karena masalah sembako sepakat mencabut laporan polisi.
Keputusan itu diambil setelah kedua belah pihak dipertemukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Koja untuk berdamai.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi sudah menerima surat pernyataan berdamai dan surat pencabutan laporan dari kedua belah pihak.
"Dalam perkembangannya, dengan dimediasi, terjadi perdamaian. Intinya saling memahami, saling menerima, dan tidak saling menuntut," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Permintaan pencabutan laporan dari kedua belah pihak, kata Budhi, sudah diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
Ke depan, polisi akan menentukan apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan melalui proses gelar perkara.
"Kami sudah menerima dan kami akan proses lebih lanjut. Kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini kita hentikan atau kita lanjutkan," kata Budhi.
4. Cerita dari ketua RT
