Pelayanan Publik
Tarif Kapal Dermaga Reguler di Pelabuhan Bakauheni Naik, Berlaku 1 Mei 2020
Daftar tarif kapal di dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni setelah mengalami penyesuaian tarif pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Tarif penyeberangan selat Sunda akan mengalami penyesuaian.
Rencananya, penerapan penyesuaian tarif penyeberangan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.
Simak, tarif kapal di dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni setelah mengalami penyesuaian tarif.
General Manajer PT. ASDP cabang Bakauheni, Capt Solikin mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan ini didasarkan pada Permenhub Nomor 92 Tahun 2020 dan keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry Nomor KD.165/OP/404/ASDP-2020 tentang tarif terpadu lintasan provinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry.
“Memang ada penyesuaian tarif untuk penyeberangan. Penerapannya nanti malam (Jumat dini hari),” kata Solikin, Kamis (30/4/2020).
Solikin menambahkan, penyesuaian tarif penyeberangan untuk lintasan selat Sunda rata-rata besarannya 9 persen.
Solikin menjelaskan, rencana penyesuaian tarif penyeberangan tersebut sudah diwacanakan sejak akhir tahun lalu dan sudah dibahas di Kementerian Perhubungan.
“Rencana penyesuaian tarif ini kan sudah sejak akhir tahun lalu. Sebenarnya rencana ini sudah lama. Tapi aturannya baru turun sekarang,” ujar Capt. Solikin.
Meski demikian, lanjut Solikin, penyesuaian tarif kapal tersebut baru terjadi untuk dermaga reguler.
Sedangkan untuk dermaga eksekutif masih ditunda.
“Untuk rencana penyesuaian tarif dermaga eksekutif masih ditunda. Untuk dermaga eksekutif masih berlaku tarif lama,” kata Solikin.
Menurut Solikin, bagi pengguna jasa penumpang pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi dan bus angkutan penumpang yang saat ini sedang terkena pembatasan penyeberangan, tentu akan bisa mengetahui lebih awal adanya penyesuaian tarif penyeberangan.
Sedangkan untuk truk angkutan barang, Solikin mengatakan, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa.
Terutama kepada sopir truk dan pengurus penyeberangan terkait dengan adanya kebijakan penyesuaian tarif yang akan mulai berlaku sejak dini hari nanti.
Dari daftar tarif baru yang Tribunlampung.co.id dapatkan, penyesuaian tarif terjadi pada setiap golongan.