Kasus Corona di Lampung
Herman HN: Penjual Takjil dan Pembeli Wajib Pakai Masker
Herman HN menjelaskan fenomena kemunculan para penjual takjil di Bulan Ramadhan tidak dapat dicegah karena berkaitan dengan mata pencarian warga.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terkait imbauan pengenaan masker bagi setiap masyarakat yang hendak beraktivitas di luar rumah, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN akan segera mengeluarkan surat edaran.
Surat tersebut akan dikhususkan bagi para penjual dan pembeli di pasar tradisional se-Kota Bandar Lampung.
Langkah itu, menurutnya dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan penyebaran virus corona disease atau covid-19 di lingkungan pasar.
"Saya akan buat surat kepada aparat untuk melaksanakan tugas mengecek setiap pasar. Pedagang dan yang datang harus memakai masker. Setiap pasar sudah saya siapkan tempat cuci tangan, termasuk juga swalayan," ujar dia, Sabtu, 2 Mei 2020.
Selanjutnya, Herman HN menjelaskan fenomena kemunculan para penjual takjil di Bulan Ramadhan tidak dapat dicegah karena berkaitan dengan mata pencarian warga.
• Herman HN-Reihana Kompak Bandar Lampung Bukan Zona Merah, Ini Syarat Suatu Daerah Disebut Zona Merah
• ASN Pemkot Diminta Tak Mudik, Herman HN: ASN yang Melanggar Dikenakan Hukuman Disiplin
• Cerita ASN hingga IRT di Rumah Saja, Jadi Lebih Kreatif Siapkan Menu Berbuka untuk Keluarga
• Update Corona di Lampung 2 Mei 2020, ODP 3.211 Orang
Namun, dia ingin agar protokol kesehatan tetap diterapkan.
"Penjualan takjil dan pembeli juga harus pakai masker. Setiap kelurahan sudah kami bagikan masker. Terhitung sudah sekitar 200 ribu yang kami bagikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol-PP) Bandar Lampung Suhardi Syamsi mengatakan imbauan yang serupa tersebut secara langsung telah berjalan sejak beberapa hari lalu.
Pelaksanaan dibantu petugas dari Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 Bandar Lampung.
"Ini sudah mulai dari kemarin dan hingga hari ini terus berlangsung. Tim gabungan Pol-PP bersama polresta dan kodim sudah mulai keliling untuk memberikan imbauan agar setiap keluar rumah harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun," ujarnya.
Terakhir, apabila imbauan tersebut tidak juga dilaksanakan penjual dan pembeli, tim akan membubarkan lapak penjualan.
"Terakhir mungkin akan kami membubarkan apabila imbauan tidak diindahkan karena ini kaitannya faktor kesehatan dan keselamatan bersama," katanya.
Herman HN-Reihana Kompak Bandar Lampung Bukan Zona Merah, Ini Syarat Suatu Daerah Disebut Zona Merah
Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung sepakat membantah kabar yang menyebutkan Kota Bandar Lampung masuk Zona Merah.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana tegas mengatakan, sejauh ini belum ada transmisi lokal di Lampung.
Karena itu, kalau ada yang mengatakan Bandar Lampung zona merah, itu tidak tepat.
"Seluruh korban terjangkit Corona memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dan dari luar negeri, serta pihak yang dekat dengan lingkungan dari korban yang terinfeksi tersebut. Sejauh ini belum ada transmisi lokal," ujar Herman HN.
Kadiskes Reihana, yang juga menjabat Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, menegaskan, di Bandar Lampung belum terjadi tranmisi lokal.
"Menurut studi epidemiologi yang kami lakukan, Bandar Lampung belum terjadi transmisi lokal karena semua kasus awal yang terjadi merupakan kasus impor dari daerah terjangkit," katanya.
• Kadiskes Reihana Tegaskan Bandar Lampung Belum Terjadi Transmisi Lokal Virus Corona
• Herman HN Ogah Bandar Lampung Disebut Zona Merah Corona
Lalu, dari mana kabar Bandar Lampung zona merah? Sebelumnya, berdasarkan publikasi Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI, melalui halaman website https://infeksiemerging.kemkes.go.id, Bandar Lampung dikategorikan sebagai wilayah dengan transmisi lokal.
Informasi ini kemudian oleh beberapa pihak dijadikan dasar untuk menyebut Kota Bandar Lampung sudah masuk zona merah.
Padahal, dalam situs tersebut, tidak ada penyebutan zona merah untuk Kota Bandar Lampung. Hanya disebutkan transmisi lokal.
Beberapa hari lalu, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menegaskan, yang menentukan zona merah adalah dinas kesehatan kabupaten/kota yang dikompilasi dinas kesehatan provinsi. Dan, itu didasari oleh kajian epidemiologi (ilmu tentang penyebaran penyakit menular).
Status zona merah ditentukan dari kadar penularan virus Corona di daerah tersebut. Apabila penularan Covid -19 didominasi oleh penularan lokal, kawasan tersebut berpotensi menjadi zona merah.
"Pertambahan kasus progresif, sebaran makin luas, penularan lokal mendominasi," jelas Yuri menegaskan kata "mendominasi".
Wali Kota Herman HN dan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto juga sepakat membantah kabar Lampung dan Bandar Lampung akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mereka kompak menyatakan tidak akan menerapkan Pembatasan PSBB. Penerapan PSBB dinilai belum tepat untuk dilakukan saat ini.
Wali Kota Herman HN mengatakan, hingga saat ini Pemkot belum ada rencana untuk menerapkan PSBB.
Hal senada diungkapkan Sekprov Lampung, Fahrizal. Menurutnya, Pemprov tidak akan mengambil langkah PSBB.
Pemprov lebih memilih untuk bekerja keras menangani virus Corona ini. Untuk itu, pihaknya meminta pemkot memperketat mobilisasi penduduk.
Atas kondisi tersebut, Wali Kota Herman HN meminta masyarakat Balam tetap tenang dan mengikuti protokol kesehatan.
"Jangan keluar rumah kalau tidak penting. Jika pun harus keluar perhatikan jarak dan pakai masker. Semoga masyarakat Bandar Lampung sehat dan terhindar dari Covid-19," harapnya.
Sekprov Lampung, Fahrizal pun menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika masyarakat tidak mengikuti imbauan pemerintah.
Kata Fahrizal, sesuai dengan KUHP pasal 212, 216, dan 218, tentang karantina kesehatan dan wabah penyakit akan diberikan sanksi-sanksi.
Seperti pada pasal 216 ayat 1, sanksi berupa pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.(tribunlampung.co.id/Soma/kiki)