Tribun Bandar Lampung
Curhat Karyawan Resto di Bandar Lampung Dirumahkan Imbas Corona, Bersyukur Terima THR meski Dipotong
Awalnya, kata Herdi, restoran yang berada di Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung ini memberlakukan periode libur sementara sampai 28 April 2020.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wabah virus corona menyebabkan perekonomian mengalami perlambatan.
Sejumlah perusahaan terpaksa mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ada pula yang "hanya" merumahkan karyawan dalam jangka waktu tertentu.
Kondisi ini dikeluhkan oleh karyawan yang terdampak.
• Anak Istri Kelaparan, Korban PHK Dampak Corona Terpaksa Curi Tabung Gas
• Kena PHK Lalu Diusir Istri karena Tak Punya Uang, Oma Mencuri Berujung Dihakimi Massa
• Curanmor di DPRD Lampung Tengah, Pelaku Todongkan Senpi ke Pol PP
• Warga Bandar Lampung Dapat 5.000 Paket Sembako dari Pusat
Seperti yang dialami Supervisor Ta Wan Resto Herdi.
Dia bersama 23 rekannya sudah dirumahkan sejak akhir Maret 2020 lalu.
Awalnya, kata Herdi, restoran yang berada di Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung ini memberlakukan periode libur sementara sampai 28 April 2020.
Namun, pihak perusahaan yang berpusat di Jakarta ini memperpanjang waktunya hingga 20 Mei 2020.
"Diperpanjang lagi karena keadaan sekarang ini masih belum membaik. Memaksa untuk buka juga percuma," ujar Herdi, Selasa (5/5/2020).
Herdi mengaku tetap menerima gaji selama dirumahkan.
Namun, kata dia, perusahaan hanya membayarkan 20 persen dari gaji pokok.
Menurut Herdi, tak ada pilihan lain untuk menerima semua keputusan tersebut.
Terlebih lagi dalam situasi seperti saat ini, sangat tidak memungkinkan untuk berhenti dan mencari kerja di tempat lain.
"Terima sajalah karena ini tidak hanya di cabang Lampung. Seluruh karyawan resto pusat kita di Jakarta juga sama," jelasnya.
Selain gaji, kata Hardi, tunjangan hari raya (THR) juga mengalami pemotongan.