Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Saat Jadi Plt Bupati Lampung Utara, Sri Widodo Copot Syahbudin dari Jabatan Kadis PUPR
Dalam kesaksiannya, Maya Metissa membenarkan adanya pergantian posisi bupati sementara pada 2019 dari Agung Ilmu Mangkunegara ke Sri Widodo.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (6/5/2020).
Menariknya, dua mantan pejabat tinggi di Lampung dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus yang menyeret Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu.
Keduanya adalah mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo.
Sidang yang digelar secara teleconference ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho akan menghadirkan empat orang saksi.
Dua di antara saksi tersebut belum sempat hadir dalam persidangan.
Adapun keempat saksi tersebut yakni mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, mantan Kadiskes Lampung Utara Maya Metissa, mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, dan Fadly Achmad.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, nampak Bachtiar Basri sudah tiba di ruang persidangan.
Bachtiar Basri duduk di kursi sembari berbincang dengan pengunjung lainnya.
Sidang Seminggu 2 Kali
Majelis hakim PN Tanjungkarang memutuskan untuk menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara seminggu dua kali.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi mengingat wabah virus corona (Covid-19) yang melanda Bandar Lampung.
"Kita akan buat jadwalnya seminggu dua kali, takut ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata ketua majelis hakim Efiyanto dalam persidangan, Rabu (29/4/2020).
JPU KPK Ikhsan Fernandi menyanggupi permintaan tersebut.
Syaratnya, sidang digelar dua hari beruntun, yakni hari Rabu dan Kamis.