Ramadan 2020
Tak Jalankan Salat Wajib 5 Waktu Puasa Tidak Sah? Simak Penjelasan Ustaz Maulana
Penjelasan Ustaz Maulana, tentang hukum orang yang berpuasa Ramadan tetapi tidak menjalankan ibadah salat wajib.
"Shalat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa shalat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak," (HR Ibn Majah).
Dalam hadis lain juga dikatakan:
"Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat," (HR Ibnu Majah).

Menurut Ustaz Maulana, hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqih Taqrirotus Sadidah:
"Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib meng-qadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa)."
Meski tetap sah, orang yang menjalankan puasa tapi tidak melaksanakan shalat wajib cenderung merugi, karena hanya mendapatkan haus dan lapar saja ketika berpuasa.
Dianjurkan tidak meninggalkan keduanya
Hal senada juga diungkapkan Ahmad Syafi'i Maarif atau yang kerap disapa Buya Syafi'i Maarif.
Dikonfirmasi secara terpisah, Buya Syafi'i menegaskan bahwa seseorang yang tidak beribadah shalat saat bulan Ramadan, maka puasanya tetap dianggap sah.
Kendati demikian, Buya Syafi'i menganjurkan untuk tidak meninggalkan shalat wajib karena shalat itu sendiri adalah tiang agama.
"Tentu tidak batal, tetapi shalat tiang agama," jelas Buya Syafi'i.
Buya Syafi'i menekankan kepada setiap muslim bahwa beribadah haruslah secara optimal atau total.
Namun, ada pengecualian bagi mereka yang tengah dalam keadaan belajar dan berhalangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bagaimana Hukumnya jika Puasa Tapi Tak Jalankan Shalat Wajib?
Demikian, penjelasan Ustaz Maulana, tentang hukum orang yang berpuasa Ramadan tetapi tidak menjalankan ibadah salat wajib.