Tribun Tulangbawang

Ngaku Wartawan, Seorang Pria di Tulangbawang Peras Kepala Kampung Rp 30 Juta

Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap tangan oknum wartawan.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Barang bukti yang diamankan. Ngaku Wartawan, Seorang Pria di Tulangbawang Peras Kepala Kampung Rp 30 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap tangan oknum wartawan berinisial MC (45) yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala kampung.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, MC diangkut polisi ketika tengah bernegosiasi dengan kepala kampung di rumah makan Tasya, di bilangan pasar unit II Kecamatan Banjar Agung, Selasa (06/05/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB.

"MC (45) ini tercatat warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang," ujar AKP Sandy, Kamis (07/05/2020).

Sandy mengungkapkan, kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan berinisial MC itu bermula, ketika pada Kamis 30 April 2020, sekira pukul 10.00 WIB, MC menghubungi Suranto (48), yang merupakan Kaur Keuangan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya melalui handpone (HP).

 Cerita Wali Kota Bandar Lampung Tunggu Masakan Bunda Eva, Herman HN: Kita Tinggal Makan Saja

 Hasil Rapid Test 9 Orang yang Kontak Erat dengan Tenaga Medis yang Positif Corona di Lamsel

 Bupati Tulangbawang Turun Langsung Bagikan Sembako, Total Ada Sebanyak 27 Ribu Paket

 Polisi Amankan 2 Orang Buronan di Metro, Diduga Lakukan Pencurian Motor di Sejumlah Wilayah

Kepada Suranto dalam sambungan telepon itu, MC menanyakan dimana keberadaan Suranto.

"Karena saksi (Suranto) tidak menjawab pertanyaan MC, tersangka langsung berkata, 'nah kamu ini macam-macam, saya kubur hidup-hidup kamu nanti, saya ini dari media'," kata Sandy menirukan ucapan MC kepada Suranto ketika itu.

Usai menutup telepon, MC lalu bergegas mendatangi Sukar (38), yang merupakan Sekdes Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya dan Suranto, di Kantor Balai Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Saat itu, kepada Suranto dan Sukar, MC bilang bahwa dirinya merupakan wartawan dari media online.

Dan maksud kedatangannya adalah untuk menanyakan kepada Sukar terkait pembuatan sertifikat tahun 2019 di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya.

Yang mana menurut MC, bahwa aparat Tiyuh telah melakukan pungli sebesar Rp 1 juta untuk setiap warga yang mengurus sertifikat.

"MC mengancam akan memenjarakan Sukar dan Suranto dengan cara melaporkan mereka ke Polres Tulangbawang Barat atas tuduhan pungli."

"Lalu MC pergi dan berkata akan ke Polres untuk melaporkan pelapor dan saksi," papar mantan Kasatreskrim Polres Lampung Timur ini.

Lalu, pada Minggu malam tanggal 3 Mei, MC mengubungi Sukar untuk mengajak bertemu hari Senin (04/05/2020), di Pasar Unit 2, dengan tujuan membahas masalah yang pernah diucapkan oleh pelaku.

Sekira pukul 11.00 WIB, Sukar bersama Dian Permana (38), yang merupakan Kasi Pemerintahan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya menemui pelaku di warung makan Mozza, Pasar Unit 2.

Setelah bertemu, MC berkata kepada pelapor bahwa beritanya sudah naik di tiga media online.

Dan kalau mau dihapus, pelaku meminta uang Rp 20 Juta untuk satu media, karena tiga media jadi Rp 60 Juta.

Karena ditakut-takuti akan dipenjara oleh pelaku, sehingga Sukar menawar menjadi Rp 30 Juta dan pelaku menyetujuinya.

Pelapor dan saksi lalu pulang dan memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya.

Kemudian Kepala Tiyuh berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Tulangbawang bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan.

Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, polisi kangsung berkoordinasi dengan Kepalo Tiyuh perihal waktu dan tempat penyerahan uang yang diminta oleh pelaku.

Lalu pada hari Selasa (05/05/2020), sekira pukul 19.00 WIB, sesaat usai penyerahan uang, Tekab 308 bersama Unit Tipidkor yang sudah ada di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa uang tunai sebanyak Rp 14 Juta, 7 buah kartu pers, mobil daihatsu xenia warna putih, B 1159 COK, kantong plastik warna hitam, dua buah cap stempel bertuliskan surat kabar umum.

"Turut juga disita dua unit HP merk Oppo warna hitam dan tas warna coklat merk jeep," beber Sandy.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Ancamannya 9 tahun penjara," tandas Sandy. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved