Tribun Metro

Wali Kota Metro Larang ASN ke Bandar Lampung, Pairin: Sesuai Instruksi Gubernur Lampung

Wali Kota Metro Achmad Pairin mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran pelarangan aparatur sipil negara (ASN) ke Bandar Lampung.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
TribunLampung.co.id/Indra Simanjuntak
Ilustrasi - Wali Kota Metro Larang ASN ke Bandar Lampung, Pairin: Sesuai Instruksi Gubernur Lampung. 

DPRD Kota Metro mengapresiasi kinerja pemerintah dan seluruh elemen terkait di wilayah setempat dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah perlu diparesiasi.

Namun demikian, pihaknya meminta pencegahan harus terus dilakukan, terutama dalam memantau pergerakan orang atau masyarkat yang keluar masuk wilayah Kota Metro.

Dengan harapan, pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin, sehingga mendapatkan hasil yang positif.

"Pencegahan ini tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Tapi peran serta semua pihak, terlebih masyarakat," bebernya.

Karena itu, DPRD Kota Metro meminta masyarakat untuk aktif dan selalu mengikuti anjuran dan imbauan yang diberikan pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran corona di Bumi Sai Wawai. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved