Tribun Metro
Wali Kota Metro Larang ASN ke Bandar Lampung, Pairin: Sesuai Instruksi Gubernur Lampung
Wali Kota Metro Achmad Pairin mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran pelarangan aparatur sipil negara (ASN) ke Bandar Lampung.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Wali Kota Metro Achmad Pairin mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran pelarangan aparatur sipil negara (ASN) ke Bandar Lampung.
Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan mendasar intruksi gubernur, tentang larangan ASN ke Bandar Lampung.
Wali Kota juga menekankan kebijakan kepada ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Jadi nanti jika ditemukan ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan."
"Terkecuali jika ASN itu telah mendapatkan izin dari atasannya pergi ke Bandar Lampung karena ada keperluan mendesak," tukas Sekretatis Kota Metro Nasir AT, Kamis (7/5/2020).
• Ngaku Wartawan, Seorang Pria di Tulangbawang Peras Kepala Kampung Rp 30 Juta
• Cerita Wali Kota Bandar Lampung Tunggu Masakan Bunda Eva, Herman HN: Kita Tinggal Makan Saja
• Hasil Rapid Test 9 Orang yang Kontak Erat dengan Tenaga Medis yang Positif Corona di Lamsel
• 14 Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila saat Diksar, Dituntut 18 Bulan Penjara
Dijelaskannya, mobilitas masyarakat Metro yang ke Bandar Lampung memang cukup tinggi begitu juga sebaliknya.
Apalagi jarak Kota Metro dan Bandar Lampung hanya kisaran 45 Kilometer.
"Belum lagi banyak warga Metro yang memiliki akses ekonomi di Bandar Lampung dan sebaliknya."
"Itu kenapa harus dilakukan kebijakan terutama bagi ASN."
"Ini juga berlaku bagi ASN Metro yang tinggal di Bandar Lampung. Jadi harus ada izin dulu. Tapi kan sekarang lagi kerja dari rumah," tukasnya.
Nasir menegaskan, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai antisipasi untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lampung.
Karenanya, ASN untuk mematuhi aturan dan selalu berkoordinasi sebagai upaya mencegah corona.
Ia menambahkan, Pemkot Metro meminta masyarakat untuk terus mengikuti anjuran dan imbauan terkait protokol kesehatan pencegahan corona.
Dengan tidak bepergian, memakai masker, mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak.
DPRD Apresiasi