Pembunuhan di Lampung Tengah

BREAKING NEWS Tak Terima Disuruh Lunasi Utang, Pemuda di Way Seputih Nekat Habisi Pemilik Warung

seorang pemuda di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih bernama Ribut (27), nekat membunuh pemilik warung.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek
Pelaku Ribut alias Kemin diamankan jajaran Polsek Seputih Banyak. BREAKING NEWS Tak Terima Disuruh Lunasi Utang, Pemuda di Way Seputih Nekat Habisi Pemilik Warung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIHBANYAK - Tidak terima disuruh bayar utang oleh pemilik, seorang pemuda di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih bernama Ribut (27), justru nekat membunuh pemilik warung.

Kronologi pembunuhan korban Susrini, warga Kampung Sido Bunangun, saat pelaku Ribut mendatangi warung korban sekitar pukul 19.00 WIB, untuk meminta minuman keras.

Karena pelaku masih punya utang sebelumya kepada korban Susrini, kemudian keinginan Ribut untuk kembali mengutang ditolak oleh korban.

Keterangan Ribut kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, Senin (11/5/2020), ia kesal karena korban justru menyuruhnya melunasi utang.

"Saya langsung naik pitam, kesal dia (korban) malah minta saya lunasi hutang dulu, baru boleh beli minuman (minuman keras)," terang Ribut di Mapolsek Seputih Banyak.

 Awalnya Cuma Bercanda, 4 Cewek di Bandung Akhirnya Betulan Bunuh Sopir Taksi Online

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Lampung Ditangkap Saat Jual Ban dan Pelek

 

Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pesawaran Taufiq Urrahman Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara

Marak Tindak Kriminal Jelang Idul Fitri, Komisi I DPRD Lampung Akan Panggil Polda untuk Hearing

Karena kesal, pelaku langsung masuk ke dalam warung dengan membawa balok kayu.

Setelah itu, balok dipukulkan ke kepala korban.

"Saya pukul (kepala korban) di bagian depan sebanyak dua kali, dan bagian belakang sebanyak satu kali," jelas Ribut alias Kemin.

Melihat korban terkapar, pelaku lalu menyeret tubuh Susrini ke dalam kamar di dalam warung. Setelah itu Ribut meninggalkan warung tersebut. 

Begal Asal Lampung Bunuh Sopir Taksi Online, Butuh Uang Biaya Istri Melahirkan

Pelaku begal asal Kemiling, Bandar Lampung membunuh sopir taksi online di Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur ditangkap polisi.

Driver taksi online meninggal dunia setelah berjibaku dengan pelaku hingga loncat dari mobil dan mengalami pendarahan. 

Korban adalah seorang sopir taksi online yang juga pengusaha ayam goreng bernama Ade Bachtiar Rifai (35).

Pelaku Irham (23) yang ditangkap polisi akhirnya mengakui perbuatannya. 

Kepada polisi, Irham mengatakan motifnya merampok sopir taksi online karena terdesak masalah konomi. Pelaku harus membayar utang biaya istri melahirkan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).

ilustrasi driver taksi online
ilustrasi driver taksi online (Quartz)

"Keterangan awal ini masalah ekonomi, dia terdesak karena istri baru melahirkan dan utang ada sekitar 11 juta yang harus diselesaikan, ini menurut tersangka," ujar Yusri.

Yusri menyebut bahwa kondisi tersebut jadi alasan tersangka melakukan aksi pembegalan yang menewaskan seorang supir taksi online pada Kamis (30/4/2020) lalu.

"Makanya dia gelap mata, berupaya untuk menutupi hutang hasil istri melahirkan, ini keterangan tapi kami terus menjalani pemeriksaan," ungkap Yusri.

Diketahui tersangka berinisial I (23) diringkus polisi di kawasan Taman Mini, Jakarta pada Jumat (1/5/2020) lalu.

Menurut Yusri, tersangka tertangkap saat hendak menjual sejumlah velg dan ban yang berasal dari mobil milik korban.

"Karena takut menjual (mobil), yang pertama dijual adalah ban dan velg, empat-empatnya," kata Yusri.

Saat Ini, tersangka I sudah ditahan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang dilakukannya.

Akibat perbuatannya, dia terancam Pasal 340, Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," ungkap Yusri.

Kronologi

Sopir Taksi Online Dibuang Begal dalam Kondisi Sekarat Sebelum Akhirnya Tewas
Sopir Taksi Online Dibuang Begal dalam Kondisi Sekarat Sebelum Akhirnya Tewas (tribun jakarta)

Kabid Humas Polda Metro Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kronologi peristiwa begal taksi online yang terjadi di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur.

Semua berawal ketika tersangka membuat akun taksi online dengan data diri palsu.

Akun itu dibuat untuk memesan taksi online.

"Pada 29 April membuat satu akun pada salah satu aplikasi taksi online dengan identitas palsu.

Nama di situ Bambang dengan nomor telepon yang bukan terverifikasi atas nama miliknya," kata Yusri  melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).

Setelah membuat akun, dirinya mulai berencana memesan taksi online untuk selanjutnya membawa kabur mobil tersebut.

Dia sempat dua kali ingin melancarkan aksinya pada tanggal 30 April lalu, tetapi gagal karena tersangka masih ragu-ragu.

Dia pun membulatkan hati untuk melakukan percobaan yang ketiga.

Tersangka I yang masih berusia 23 tahun ini memesan taksi online sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (30/4/2020).

"Dia pesan dari Jalan Samudra tempat pertama start dan tujuan Jalan Gurame di Pulogadung karena memang lokasi tersebut dekat rumah tersangka," ucap dia.

Sesaat sebelum sampai tujuan, I berusaha mencari cara untuk menghabisi sang pengendara agar kendaraannya bisa dicuri.

Dia pun menemukan sebuah obeng dari kursi belakang.

"Dengan obeng itu, dia coba lukai sopir taksi dengan menusuk di bagian belakang pundak dengan obeng," ucap dia.

Namun, sang pengemudi tidak diam saja, perkelahian antara I dan pengemudi pun tak terelakkan di dalam mobil.

Pengemudi mobil langsung keluar mobil dengan maksud meminta pertolongan warga.

Namun, keadaan saat itu sepi sehingga tidak ada warga yang sempat menolong.

"Korban lalu loncat keluar mobil, I pun mengunci kendaraan dari dalam dan melarikan kendaraan sehingga korban di pinggir jalan tergeletak dalam kondisi berdarah dan meninggal dunia," ucap dia.

Polisi pun menangkap I keesokan harinya di sekitar wilayah Taman Mini, Jakarta Timur, pada Jumat (1/5/2020).

Dia ditangkap ketika berniat menjual ban dan velg mobil tersebut.

Kini, tersangka I ditahan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu  Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Kompas)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved