Ramadan 2020

Hukum Membayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan

Berikut adalah hukum membayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia.

Editor: wakos reza gautama
Klose Tribun Jakarta
Ilustrasi. Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah bagi Anggota Keluarga yang Telah Meninggal Dunia? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Zakat Fitrah adalah zakat diri dan wajib ditunaikan bagi setiap individu kaum Muslim baik lelaki dan perempuan berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Adapun kata Fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan.

Sehingga dengan mengeluarkan zakat, dengan seizin Allah manusia akan kembali fitrah.

Sebagaimana yang dikutip dari Tribunnews.com, berikut adalah hukum membayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia.

Selain itu, zakat juga masuk ke salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan.

Kendati demikian, sebagian orang mungkin sedikit bertanya-tanya mengenai, apakah diperkenankan membayar zakat untuk salah anggota keluarga yang sudah Meninggal Dunia?

Cara Menghitung Zakat Mal di Kalkulator Zakat Situs Baznas.go.id

Batas Waktu Akhir Membayar Zakat Fitrah dan Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Zakat adalah sebuah kewajiban yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu menunaikan zakat tersebut.

Tapi dalam prakteknya, tidak semua Muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut.

Entah karena berbagai hal dan alasan ada saja umat Islam tidak membayar zakat, padahal kewajiban tersebut sudah sangat jelas dalam aturan syariat Islam.

Seorang bernama Burga (24 tahun) lewat program konsultasi syariah kerjasama antara tribunnews.com dengan dompet dhuafa, coba mengajukan sebuah pertanyaan berkaitan dengan hal di atas.

Berikut pertanyaannya:

Bila ada anggota keluarga yang sudah meninggal, apakah anggota keluarga lain masih boleh membayar Zakat Fitrah atas nama Almarhum agar pahalanya masih dapat mengalir? atau tidak perlu?

Ustadz Fauzi Qosim sebagai pengasuh di rubrik ini memberikan jawaban sebagai berikut:

Zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved