Ramadan 2020

Hukum Membayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan

Berikut adalah hukum membayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia.

Editor: wakos reza gautama
Klose Tribun Jakarta
Ilustrasi. Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah bagi Anggota Keluarga yang Telah Meninggal Dunia? 

Oleh karenanya, jika seseorang telah Meninggal Dunia, serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki.

Maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.

Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki.

Maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya.

Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya, sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.

Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari bulan ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar.

Oleh karenanya, jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya.

Namun ada beberapa pendapat ulama yang tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya berdasarkan hadits:

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".

Demikian, hukum membayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia. (Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved