Video Berita

Syakir Daulay Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik

Pengacara Syakir Daulay menemukan banyak bukti kejanggalan atas kontrak kerjasama kliennya dengan Pro Aktif Manajemen. Kabar kurang baik

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Reny Fitriani
kolase
Syakir Daulay Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik 

Selain itu, dalam kontrak perjanjian antara Syakir Daulay dengan Pro Aktif, Syakir dilarang membuat komitmen dengan pihak ketiga atau pihak manapun.

Hal itu tidak dipahami dengan baik oleh Syakir Daulay karena pada saat penandatanganan kontrak, dirinya masih dibawah umur.

Terlebih penandatanganan kontrak itu dilaksanakan pada malam hari saat Syakir Daulay sedang sangat membutuhkan uang dan tanpa perwakilan untuk mendampinginya.

Lebih parahnya lagi, salinan kontrak yang harusnya dipegang Syakir Daulay sejak penandatanganan 7 Februari 2020, baru diserahkan pada 14 April 2020.

Pengacara Syakir Daulay juga membeberkan perihal ganti rugi dari pihak Pro Aktif.

"Kan biasanya ada hak dan kewajiban. Kalau hak tidak terpenuhi boleh minta ganti rugi, Di kontrak hanya berlaku pada orang tersebut, Syakir enggak. Jadi Syakir tidak bisa mendapat ganti rugi," jelas Haris.

"Jangankan konten kreator, narik orang untuk kerja di kantor enggak mungkin semua kerja sendiri, terus kalau rugi enggak boleh komplain," ujarnya.

Menurut Haris Azhar, ganti rugi yang dijelaskan dalam kontrak tersebut memberatkan Syakir Daulau dimana pihak Pro Aktif dapat menuntut ganti rugi sedangkan pihak Syakir Daulay tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

(TribunStyle.com/TsaniaF)

Artikel ini telah tayang di TRIBUNSTYLE.COM

Videografer Tribunlampung/Bambang Irawan

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved