Ramadan 2020

Bolehkah Berkeramas dan Melakukan Bekam saat Berpuasa?

Bolehkah berkeramas dan melakukan bekam saat sedang berpuasa? Bagaimana hukum dan dalilnya?

Editor: Reny Fitriani
Valua Vitaly/thinkstockphotos.com
Ilustrasi keramas. Bolehkah Berkeramas dan Melakukan Bekam saat Berpuasa? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bolehkah berkeramas dan melakukan bekam saat sedang berpuasa? Bagaimana hukum dan dalilnya?

Tidak Membatalkan Puasa

Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh).

Dan yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur.

Dengan demikian maka aktivitas seperti berkeramas dan berbekam tidak membatalkan puasa.

Penjelasan Hukum Bayar Zakat Fitrah Online di Bulan Ramadhan

Apa Hukum Bayar Utang Puasa bagi Ibu Hamil atau Ibu Menyusui?

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Cara Hitung THR Tahun 2020, serta Ketentuan Cara Hitung THR untuk Pekerja dan Buruh Baru

Hal ini berdasarkan keterangan Al Hafidz Ibn Hajar dalam Fathul Bari, beliau mengutip sebuah hadits: "Sebagian sahabat melihat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa" (HR Ahmad)
Sedangkan yang menjadi dasar berbekam tidak membatalkan puasa adalah hadits dari Ibnu Abbas Rodhiyallohu 'anhu ia berkata : "Sesungguhnya Baginda Nabi Shollallohu 'alaihi Wasallam telah berbekam padahal beliau sedang ihrom dan puasa". (HR. Bukhori).

KH Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved