Keras Terapkan Lockdown, Nigeria Robohkan 2 Hotel dan Tembak Mati 18 Orang

Diketahui Otoritas negara bagian di Nigeria telah merobohkan 2 hotel yang diduga melanggar aturan lockdown

Editor: wakos reza gautama
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Lockdown Nigeria awalnya dijadwalkan selama 14 hari mulai 30 Maret di pusat komersial selatan Lagos, Ogun, dan ibu kota Abuja.

Pada Minggu (12/4/2020) peraturan diperpanjang selama 2 minggu, dan meliputi daerah lain seperti pusat perekonomian Kano.

"Laporan mencatat bahwa sebagian besar pelanggaran yang terlihat selama periode tersebut muncul akibat dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak proporsional, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan ketidakpatuhan terhadap hukum nasional dan internasional, praktik terbaik dan aturan keterlibatan," kata pernyataan NHRC tersebut.

NHRC mengatakan telah menerima 105 pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam 2 minggu pertama lockdown.

Polisi dan militer Nigeria telah berulang kali dituduh oleh para pembela hak asasi, telah menggunakan kekuatan berlebihan.

Namun tudingan tersebut terus dibantah dan menolak disalahkan.

Tahun lalu pelapor khusus PBB tentang pembunuhan di luar pengadilan juga menuduh pasukan keamanan Nigeria menggunakan kekuatan berlebihan.

Polisi dan militer tidak menanggapi tuduhan itu. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Minggu Lockdown, Penegak Hukum Nigeria Tembak Mati 18 Orang" dan "Tetap Buka Saat Lockdown, 2 Hotel di Nigeria Langsung Dirobohkan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved