Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Terungkap di Sidang Fee Proyek Lampura, Petani di Sungkai Dapat Jatah Proyek 3 Tahun
Bermodal jadi relawan pemenangan, petani asal Sungkai Selatan main proyek selama tiga tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Yamin pun mengaku sebagai ketua tim sukses pemenangan dalam pemilihan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
"Ada tim relawan dan tim sukses, kalau saya koordinator tim sukses, kalau relawan berdiri sendiri," ungkapnya, Rabu (13/5/2020)
JPU Ikhsan Fernandi kemudian menanyakan terkait jatah pekerjaan termasuk fee proyek untuk para relawan dan tim sukses, namun Yamin mengaku tak tahu menahu.
"Saya gak tahu saya gak mau ambil pusing karena saya sudah tua dan kalau ada yang gangu Agung saya turun," jelasnya.
"Maksudnya?" tanya JPU.
"Ya kalau mau demo sekiranya bisa diredam redam kalau enggak silahkan tapi tetap dipantau," terangnya.
JPU pun menanyakan terkait arahan Taufik dan Syahbudin terkait pekerjaan untuk tim sukses, tapi lagi lagi Yamin mengaku tak tahu.
"Kalau Tohir Hasim sekertaris tim pemenangan katanya dapat pekerjaan tapi kecil kecilan, dia bilang seperti itu dan saya gak nanya lebih jauh saya gak mau pusing setahu saya itu," tandasnya.
Hakim Bingung
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (13/5/2020).
Adapun agenda sidang hari ini akan meminta keterangan saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, dan Syahbudin.
JPU Ikhsan Fernandi menyampaikan saksi yang dihadirkan ada empat orang dan semuanya telah hadir.
"M Yamin Tohir (pensiunan PNS Lampura), Muhammad Tabroni (Swasta), (Mantan Ketua DPRD Lampung Utara) Rachmat Hartono, (Kasubid Pembukuan BPKA) Wahyu Buntor," kata JPU.
Namun sebelum diambil sumpah, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta pertimbangan ke JPU lantaran ada saksi yang selalu hadir dari awal sampai persidangan.
"Ada saksi yang selalu hadir dan dari awal sampai akhir pasti hadir. JPU saya minta masukannya," kata Efiyanto.