Dilarang Masuk Makam, Keluarga Pasien Corona Hanya Bisa Berdoa di Pinggir Jalan

Mereka bermaksud mendoakan anggota keluarga yang telah meninggal karena terinfeksi virus corona.

ari maryadi/Tribungowa.com
Sejumlah keluarga jenazah pasien Covid-19 mengirimkan doa kepada keluarganya dari tepi jalam pekuburan Macanda, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Keluarga datang pada malam hari ke makam pasien corona yang meninggal dunia dan dimakamkan di pekuburan Macanda di Gowa, Sulawesi Selatan.

Mereka bermaksud mendoakan anggota keluarga yang telah meninggal karena terinfeksi virus corona.

Karena mendapat larangan dari aparat keamanan, mereka akhirnya hanya bisa menggelar doa di pinggir jalan depan makam.

Sejumlah warga keluarga jenazah pasien Covid-19 mendatangi pekuburan Macanda, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (13/5/2020) pukul 22.30 Wita.

Mereka ingin menziarahi makam keluarganya yang dimakamkan di pekuburan pasien Covid-19.

PDP Corona asal OKU Meninggal di Metro, Dimakamkan di Rejomulyo

Petugas Pemakaman Kaget, Kantong Jenazah yang Akan Dikubur Mendadak Bergerak

Penyebab Maia Estianty Disetop Polisi Saat Mau Bagi Sembako ke Warga Terdampak Corona di Indonesia

Naysilla Mirdad Tunda Menikah Gara-gara Corona, Lydia Kandou Malah Tak Tahu

Petugas menurunkan jenazah pasien Covid-19 dari mobil ambulans untuk dimakamkan di Pekuburan Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Petugas menurunkan jenazah pasien Covid-19 dari mobil ambulans untuk dimakamkan di Pekuburan Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. (muh abdiwan/tribun-timur.com)

Mereka ingin melakukan zikir dan doa di pemakaman keluarganya.

Akan tetapi, aparat keamanan dengan tegas melarang berdasarkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Sesuai aturan tidak diperbolehkan warga masuk melakukan aktivitas ke dalam makam," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Tambunan mengatakan, hanya petugas pemakaman atau warga yang memiliki izin gugus tugas Covid-19 Prov Sulsel boleh masuk ke makam.

Tambunan melanjutkan, awalnya pihak keluarga itu bersikeras ingin melakukan ziarah dan doa di pusara keluarganya.

Namun dengan upaya persuasif dan humanis, katanya, aparat memberikan pengertian. Akhirnya warga tersebut dapat memahami dan menyadari tindakan petugas.

"Lalu, doa pun dilangsungkan di pinggir jalan tepatnya di depan pemakaman," ujarnya.

Tambunan menyadari, larangan melakukan ziarah dan doa bersama di pusara membuat hati miris.

Termasuk melihat pihak keluarga almarhum yang dimakamkan di lokasi pemakaman pasien protokol Covid -19 di Macanda Kabupaten Gowa.

Meski demikian, Tambunan menjelaskan, tindakan yang dilakukan aparat semata menjaga keselamatan pihak keluarga serta protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan.

Menurut Tambunan, itu merupakan kejadian pertama di Kabupaten Gowa.

Ia berharap pengalaman ini menjadi pelajaran bagi warga Sulsel dan terkhusus warga Kabupaten Gowa.

"Saya berpesan mari kita waspadai bahaya virus yang mematikan ini dengan cara mengindahkan himbauan pemerintah," tuturnya.

Jumlah pasien corona meninggal di Gowa

 Jumlah pasien meninggal dunia akibat Virus Corona atau Covid-19 terus bertambah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Polres Gowa mengonfirmasi total jenazah yang telah dimakamkan dengan protokol Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa berjumlah 137 pasien.

Pekuburan jenazah protokol Covid-19 itu berlokasi di Jl Teratai Macanda, Kelurahan Romang polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pekuburan itu merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan jumlah 137 jenazah itu terhitung hingga pukul 00.00 Wita, Kamis (14/4/2020) dini hari.

Pasien terdiri dari jenazah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) maupun yang dinyatakan positif Corona.

Tambunan tidak merincikan berapa jumlah jenazah PDP maupun yang dinyatakan positif.

"Data pos pengamanan 137 jenazah telah dimakamkan," ujarnya.

Seluruh prosesi pemakaman jenazah berjalan lancar berkat pengamanan aparat gabungan.

Terdiri dari prajurit Kodim 1409 Gowa, personel Polres Gowa, maupun Satuan Polisi Pamong Praja.

Para personel gabungan disiagakan di lokasi pemakaman selama 24 jam secera bergantian atau shift.

Perwira polisi tiga balok itu melanjutkan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah ke depan.

Oleh karena itu, Tambunan mengingatkan warga untuk mematuhi imbauan pemerintah menghindari kerumunan massa dalam masa pandemi Virus Corona ini.

"Mari mengikuti anjuran pemerintah agar tetap berdiam di rumah, menggunakan masker, sarung tangan, jaga jarak," katanya.

Diketahui makam tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menunjuk lokasi tersebut sebagai tempat pemakaman jenazah pasien Covid-19.(*) 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Dilarang Masuk Makam, Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 Berdoa di Tepi Jalan, https://makassar.tribunnews.com/2020/05/14/dilarang-masuk-makam-keluarga-jenazah-pasien-covid-19-berdoa-di-tepi-jalan?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved