Ramadan 2020

Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia di Bulan Ramadan

Simak, hukum bayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia.

Klose Tribun Jakarta
Ilustrasi. Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia di Bulan Ramadan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Zakat Fitrah adalah zakat diri dan wajib ditunaikan bagi setiap individu kaum Muslim baik lelaki dan perempuan berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Adapun kata Fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Sehingga dengan mengeluarkan zakat, dengan seizin Allah manusia akan kembali fitrah.

Sebagaimana yang dikutip dari Tribunnews.com, berikut adalah hukum bayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia.

Selain itu, zakat juga masuk ke salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan.

Kendati demikian, sebagian orang mungkin sedikit bertanya-tanya mengenai, apakah diperkenankan bayar zakat fitrah untuk salah seorang anggota keluarga yang sudah Meninggal Dunia?

Berikut, adalah hukum bayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia.

Zakat adalah sebuah kewajiban yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu menunaikan zakat tersebut.

Tapi dalam prakteknya, tidak semua Muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut.

Entah karena berbagai hal dan alasan ada saja umat Islam tidak membayar zakat, padahal kewajiban tersebut sudah sangat jelas dalam aturan syariat Islam.

Seorang bernama Burga (24 tahun) lewat program konsultasi syariah kerjasama antara tribunnews.com dengan dompet dhuafa, coba mengajukan sebuah pertanyaan berkaitan dengan hal di atas.

Berikut pertanyaannya:

Bila ada anggota keluarga yang sudah meninggal, apakah anggota keluarga lain masih boleh membayar Zakat Fitrah atas nama Almarhum agar pahalanya masih dapat mengalir? atau tidak perlu?

Ustadz Fauzi Qosim sebagai pengasuh di rubrik ini memberikan jawaban sebagai berikut:

Zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup.

Oleh karenanya, jika seseorang telah Meninggal Dunia, serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki.

Maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.

Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki.

Maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya.

Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya, sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.

Adapun zakat fitrah, wajib ditunaikan atas orang yang hidup menjumpai bagian dari bulan ramadan dan tanggal satu bulan syawwal (terhitung mulai masuk waktu maghrib malam lebaran), meskipun hanya sebentar.

Oleh karenanya, jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya.

Mana Lebih Afdal, Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras? Berikut, Penjelasan Para Ulama

8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat

Doa Niat Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 2020, Lengkap dengan Artinya

Namun ada beberapa pendapat ulama yang tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya berdasarkan hadits:

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".

Demikian, hukum bayar Zakat Fitrah bagi anggota keluarga yang telah Meninggal Dunia. (Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved