Ramadan 2020

8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat

Berikut, 8 golongan orang penerima zakat fitrah atau disebut mustahik zakat.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut, 8 golongan orang penerima zakat fitrah atau disebut mustahik zakat seperti yang dijelaskan Ketua PW Ikatan Khatib DMI Lampung Ustaz Ahmad Dimyathi SPd MA.

Zakat fitrah adalah ibadah mahdhoh yang target capaian ibadahnya adalah keadilan sosial.

Zakat fitrah merupakan rukun Islam yang keempat.

Setiap umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah agar dapat menyucikan diri melalui zakat fitrah atau menyucikan hartanya dengan berkorban mengeluarkan zakat maal.

Di setiap harta yang dimiliki, ada hak golongan penerima zakat atau disebut mustahik zakat.

Ilustrasi. 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat.
Ilustrasi. 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat. (Instagram/@santri.dai)

Berikut, 8 golongan orang penerima zakat fitrah atau disebut mustahik zakat seperti yang dijelaskan Ketua PW Ikatan Khatib DMI Lampung Ustaz Ahmad Dimyathi SPd MA.

1. Fakir: adalah sebutan untuk orang yang kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup, entah karena mereka tidak memiliki penghasilan yang tetap dan mencukupi ataupun karena ia tidak lagi punya tenaga dan stamina untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.

Zakat dapat disalurkan kepada fakir yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungannya.

Salah satu kriteria fakir adalah mereka tidak memiliki penghasilan sesuai kebutuhan harian yang mesti mereka cukupi, sehingga hidup mereka serba kekurangan.

Dampak pandemi virus corona di Indonesia melahirkan jumlah orang fakir yang drastis dan lebih banyak, baik karena PHK maupun tidak bisa lagi mencari nafkah karena kebijakan social distancing maupun physical distancing.

Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tawsyih syarah Taqrib memberikan kriteria fakir yaitu semisal kebutuhan mereka Rp 50.000/hari, tapi penghasilan mereka hanya Rp 25.000 bahkan ada yang tidak berpenghasilan sama sekali rutin tiap hari, baik karena PHK, Jompo, atau lainnya.

2. Miskin: adalah mereka yang berada dalam kekurangan dan sangat membutuhkan bantuan untuk kehidupannya.

Ilustrasi. 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat.
Ilustrasi. 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat. (Tribun Jakarta)

Mereka yang memiliki harta dan penghasilan dari pekerjaan atau usahanya, tetapi tidak mampu mencukupi diri sendiri dan keluarganya.

Semisal kebutuhan Rp 50.000/hari dan penghasilan harian sama Rp 50.000, artinya ketika mereka libur bekerja satu hari saja, maka cara mereka memenuhi kebutuhan harian adalah dengan cara berhutang.

3. Amil Zakat (Pengatur Zakat): adalah yang melaksanakan semua tugas berhubungan dengan zakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved