Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kadisdag Lampura Setor Fee Rp 1,3 Miliar Selama Tahun 2018-2019
Mantan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lampung Utara Wan Hendri mengaku telah menyetorkan fee sebesar Rp 1,3 miliar. Fee untuk Bupati nonaktif.
Sementara Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara selaku terdakwa kasus ini membantah semua kesaksian Wan Hendri.
"Saya tidak pernah memerintahkan Raden Syahril dan meminta fee 20 persen kepada Wan Hendri," tegas Agung, kemarin.
Agung juga mengatakan, jika dirinya tidak pernah memberikan arahan agar Wan Hendri berkoordinasi dengan Desyadi.
"Karena Desyadi adalah BPKAD tidak bertugas masalah paket pekerjaan. Saya juga tidak pernah terima uang dari Desayadi, baik Rp 100 juta, gak pernah. apalagi Rp 340 juta," imbuh Agung.
Agung juga mengatakan tidak pernah memerintahkan Ami untuk mengambil uang dari Wan Hendri.
"Dan saya kaget Ami membawa uang dari Wan Hendri ini terkait pas OTT, terakhir uang Rp 210 juta, Rp 10 juta uang pribadi saya dan Rp 200 juta dari Wan Hendri. Lalu tidak pernah saya perintahkan masalah APH diselesaikan dengan uang tapi tetap perbaiki sistem," kata dia.
Masih Simpan Uang Fee Proyek
Wan Hendri Kadisdag Lampung Utara mengaku masih menyimpan sisa uang hasil fee proyek.
Hal ini diungkapkannya saat ditanya oleh JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam Persidangan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 14 Mei 2020.
"Apakah terkait uang yang anda terima sudah dikembalikan?" tanya JPU.
"Belum karena ada di dalam rekening saya yang dibekukan dan saya siap untuk mengembalikan," sebut Wan Hendri.
"Berapa tersisa?" tanya JPU.
"Rp 24 juta," jawab Hendri.
Sementara itu, Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu menanyakan kepada Hendri apakah sebelum dilantik menjadi Kadisdag Bupati pernah meminta setoran.
"Tidak ada, sesuai aturan," ujar Hendri.