Mulai 14 Mei 2020, Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek
Demi mencegah meluasnya penularan virus corona (Covid-19), warga Jakarta dilarang keluar wilayah Jabodetabek. Aturan itu berlaku efektif sejak Kamis.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
- Petugas jalan tol
- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk tenaga medis
- Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang
- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping
- Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM)
Ada 11 sektor yang juga dikecualikan, yakni:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
Berita Terkait