Mulai 14 Mei 2020, Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek

Demi mencegah meluasnya penularan virus corona (Covid-19), warga Jakarta dilarang keluar wilayah Jabodetabek. Aturan itu berlaku efektif sejak Kamis.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

- Petugas jalan tol

- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk tenaga medis

- Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

- Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang

- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping

- Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM)

Ada 11 sektor yang juga dikecualikan, yakni:

1. Sektor kesehatan

2. Sektor pangan

3. Sektor energi

4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi

5. Sektor keuangan

6. Sektor logistik

7. Sektor perhotelan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved