Mulai 14 Mei 2020, Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek

Demi mencegah meluasnya penularan virus corona (Covid-19), warga Jakarta dilarang keluar wilayah Jabodetabek. Aturan itu berlaku efektif sejak Kamis.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Demi mencegah meluasnya penularan virus corona (Covid-19), warga Jakarta dilarang keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Selain itu, warga dari luar Jabodetabek juga tidak diperbolehkan masuk ke Jakarta.

Aturan itu berlaku efektif sejak Kamis (14/5/2020).

Larangan tersebut dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Beroperasi Hari Ini, Bandara Radin Inten II Hanya Layani 25 Penumpang Menuju Jakarta

DKI Jakarta Terparah, Berikut Sebaran Kasus Covid-19 Setiap Provinsi

Viral, Video Warga Haru Bercucuran Air Mata Doakan Bidan yang Diduga Terjangkit Corona

Viral 10 Pasien Corona dan PDP Kabur dari Hotel, Polisi Tak Berdaya, Tapi Takluk Sama Petugas Medis

Anies menuturkan, larangan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Pasal 18 pergub tersebut menyatakan, pergub mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pada bagian akhir pergub, ada keterangan bahwa pergub tersebut diundangkan pada Kamis (14/5/2020).

Dengan demikian, larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek dan sebaliknya warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk Jakarta telah berlaku sejak Kamis kemarin.

Dalam pergub tersebut, ada golongan orang yang dikecualikan alias diperbolehkan keluar Jabodetabek dengan syarat mengurus izin melalui laman corona.jakarta.go.id.

"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi," ujar Anies Baswedan.

Golongan orang yang dikecualikan:

- Pimpinan lembaga tinggi negara

- Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional

- Anggota TNI dan kepolisian

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved