Mulai 14 Mei 2020, Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek

Demi mencegah meluasnya penularan virus corona (Covid-19), warga Jakarta dilarang keluar wilayah Jabodetabek. Aturan itu berlaku efektif sejak Kamis.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

8. Sektor konstruksi

9. Sektor industri strategis

10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan objek vital nasional

11. Sektor kebutuhan sehari hari

Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.

"Di situ ada form dan harus melengkapi dengan keterangan yang terkait dengan pekerjaannya terkait dengan konfirmasi RT/RW juga bukti bukti kegiatan yang akan dilakukan," jelas Anies. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Larangan Warga Jakarta Tak Boleh Keluar Jabodetabek Berlaku Sejak 14 Mei 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved