Mulai 14 Mei 2020, Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek
Demi mencegah meluasnya penularan virus corona (Covid-19), warga Jakarta dilarang keluar wilayah Jabodetabek. Aturan itu berlaku efektif sejak Kamis.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
8. Sektor konstruksi
9. Sektor industri strategis
10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan objek vital nasional
11. Sektor kebutuhan sehari hari
Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.
"Di situ ada form dan harus melengkapi dengan keterangan yang terkait dengan pekerjaannya terkait dengan konfirmasi RT/RW juga bukti bukti kegiatan yang akan dilakukan," jelas Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Larangan Warga Jakarta Tak Boleh Keluar Jabodetabek Berlaku Sejak 14 Mei
Berita Terkait