Kasus Corona di Lampung
Kerja dari Rumah Diperpanjang sampai 29 Mei, ASN Tanggamus Dilarang Datangi Zona Merah
Pemkab Tanggamus menyatakan memperpanjang masa kerja dari rumah sampai 29 Mei 2020. Sebab masa kerja dari rumah bagi ASN habis pada 13 Mei lalu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus menyatakan memperpanjang masa kerja dari rumah sampai 29 Mei 2020.
Sebab masa kerja dari rumah bagi ASN habis pada 13 Mei lalu.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Tanggamus Sabaruddin, hal ini merupakan keputusan Bupati Tanggamus Dewi Handajani setelah pembahasan bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Masa kerja dari rumah diperpanjang lagi sampai 29 Mei dan nantinya akan dievaluasi lagi, atau ada keputusan baru lagi nanti," terang Sabaruddin, Minggu (17/5/2020).
Selama ini Pemkab Tanggamus memberlakukan perpanjangan masa kerja dari rumah tiap dua pekan sekali.
Ini menyesuaikan usaha pencegahan penyebaran Covid-19.
• ASN Lampung Libur Lebaran 20-26 Mei 2020
• Pemprov Lampung Gratiskan Rapid Tes Bagi ASN yang Telantar di Pelabuhan Bakauheni
• PJU Jalan Yos Sudarso Banyak Padam, Warga Waswas Jadi Korban Kriminalitas
• THR Paling Lambat Dibayar Hari Ini, Disnaker: Perusahaan Tidak Bayar THR Didenda 5 Persen
Dan dengan keputusan terbaru maka periode perpanjangan sekarang ini adalah yang ketiga kalinya.
Itu dihitung sejak pertama diterapkan pada pertengahan Maret lalu.
Menurut Sabaruddin, perpanjangan memang bisa dilakukan tiap dua pekan sekali atau sekaligus mengikuti arahan pusat tentang status tanggap darurat.
Keduanya bisa dilakukan sebab itu tergantung pemerintah daerah masing-masing.
Namun tetap dasarnya adalah keputusan presiden tentang tanggap darurat terkait Covid-19.
"Kalau selama ini di sini menerapkan perpanjangan dua minggu sekali, karena dari keputusan terbaru masa itu habis pada 29 Mei," terang Sabaruddin.
Selain itu memang bisa mengikuti sesuai masa tanggap darurat secara nasional.
Beberapa daerah ada yang menerapkannya.
Mungkin itu lebih efisien dibanding harus memutuskan perpanjangan per dua pekan sekali.
Sedangkan untuk sistem kerja di rumah, polanya masih sama, yakni menerapkan sistem piket bagi ASN.