Tribun Lampung Tengah
Pelaku Pencurian Sapi di Gunung Sugih Ditangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi
Pelaku berinisial SYT (38) warga Dusun Bendo Sari ditangkap di rumahnya, Minggu (17/5/2020), beserta barang bukti satu ekor sapi betina jenis metal.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Aksi pencurian ternak sapi menimpa salah seorang warga di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Pelaku berinisial SYT (38) warga Dusun Bendo Sari ditangkap di rumahnya, Minggu (17/5/2020), beserta barang bukti satu ekor sapi betina jenis metal, milik korban Sumarno (41).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pihaknya mendapat laporan warga bahwa telah terjadi aksi pencurian ternak pada dini hari.
"Berdasarkan laporan warga tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian pelaku SYT. Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB pelaku diketahui berada di rumahnya, dan langsung dilakukan penangkapan," kata Yuda Wiranegara, Senin (18/5/2020).
• Warga Palas Kaget Temukan Sapinya Tinggal Jeroan dan Kepala
• Dipikir Bisa Cegah Virus Corona, Ramai-ramai Warga India Gelar Ritual Minum Urin Sapi
• Wabup Fauzi Kunjungi Sekaligus Apresiasi Warga Pringsewu yang Mundur dari Penerima PKH
• Update Corona di Lampung 18 Mei, Pasien Positif Corona Tambah 16
Setelah dilakukan penyergapan, barang bukti satu ekor sapi betina jenis metal milik korban juga berhasil diamankan, yang diikat pelaku di areal peladangan dekat rumah pelaku SYT.
"Tak hanya itu, saat pelaku dilakukan penggeledahan juga di bagian tubuhnya, kami mendapatkan satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis badik. Pelaku lalu kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Pelaku SYT kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng mengatakan, aksi pencurian sapi ia lakukan, Sabtu (16/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Modus pelaku melakukan pencurian yakni dengan masuk ke areal belakang rumah korban.
Setelah itu, pelaku membuka gembok dan pintu kayu kandang sapi.
"Kemudian sapi saya dibekap, lalu digiring keluar kandang dengan berjalan kaki. Setelah itu sapi saya giring ke areal perkebunan buat disimpan di sana, baru besoknya diambil," kata SYT.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SYT dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Korban Sumarno baru mengetahui bahwa ia menjadi korban pencurian satu ekor sapi, setelah ia pulang dari salat subuh.
\Saat ke areal belakang rumahnya korban melihat kandang sapi telah dalam kondisi terbuka.