Tribun Bandar Lampung
THR Paling Lambat Dibayar Hari Ini, Disnaker: Perusahaan Tidak Bayar THR Didenda 5 Persen
Lukmansyah menyatakan, hari ini, Senin (18/5/2020) paling lambat perusahaan membayar THR kepada karyawan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejak dibentuknya Satgas dan Posko Pengaduan THR di Provinsi Lampung 11 Mei lalu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung belum terima laporan dari karyawan swasta.
Laporan terkait perusahaan yang belum membayar THR.
Kepala Disnaker Lampung Lukmansyah menerangkan, posko itu beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
"Bahkan, posko serupa di kota/kabupaten lainnya dibuka, tapi sampai saat ini belum ada pengaduan dari karyawan kepada perusahaan yang tidak membayar THR," katanya.
“Kami telah meminta kepada para 6.000-an perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan bagi karyawannya. THR merupakan hak bagi setiap karyawan,” paparnya saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Minggu (17/5/2020).
• Pekan Depan ASN Tanggamus Terima THR, Golongan Ini Tidak Dapat
• THR PNS dan TNI-Polri Cair Hari Ini, Intip Besarannya
• Salat Idul Fitri di Lampung Ditiadakan, Bayar Zakat via Online
• Tertahan Berhari-hari, Akhirnya Ratusan Penumpang Diizinkan Menyeberang ke Jawa
Lukmansyah menyatakan, hari ini, Senin (18/5/2020) paling lambat perusahaan membayar THR kepada karyawan.
Disnaker bahkan sudah menyampaikan surat edaran pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan.
Kepala Seksi Hubungan Industri (Kasi HI) Disnaker Lampung Sariyo menyatakan, perusahaan tidak membayar THR akan dikenai biaya denda 5 persen dari setiap gaji karyawan.
“Jadi 7 hari sebelum lebaran maka harus dibayarkan THR tersebut, nominal totalnya sebanyak 1 bulan gaji,” tegasnya.
Ia menyatakan, karyawan yang baru bekerja satu bulan di perusahaan pun dapat menerima THR berdasarkan kinerja.
Sariyo tak menampik, pada masa pandemi Covid-19 ini setiap perusahaan boleh merundingkan untuk pembayaran THR.
“Tetapi itu semua hasil kesepakatan bersama para karyawan. Kalau bersedia menunggu pencairan THR maka diperbolehkan juga perusahaan. Dengan catatan dikemudian harinya perusahaan itu tidak mengurangi hak THR para karyawan tersebut," katanya.
Besaran THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada Lebaran tahun ini.
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.
Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.
PMK tersebut juga mengatur pembayaran hak THR bagi para pensiunan PNS.
Besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari Komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Selain itu, THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan. Skema pencairan ini diatur dalam pasal 21.
Aturan THR ini juga berlaku untuk pensiunan TNI-Polri.
"Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," bunyi beleid PMK tersebut.
Sebagaimana ASN aktif, pencairan THR pensiunan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Sementara untuk pembayarannya akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS, dan PT Asabri (Persero) untuk para pensiunan TNI dan Polri.
Sebelumnya Sri Mulyani mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.
"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Perbedaan dengan THR tahun lalu
Secara lebih rinci, sambung dia, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19 dan kebijakan efisiensi anggaran.
Mereka yang berhak mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Kompas)