Video Berita
Titi Kamal Menangis Dengar Kisah Fairuz A Rafiq Pingsan di Pengadilan
Video Berita Artis Fairuz A Rafiq menceritakan kembali peristiwa dirinya pingsan ketika menjadi saksi di pengadilan terkait kasus video ikan asin.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video Berita Artis Fairuz A Rafiq menceritakan kembali peristiwa dirinya pingsan ketika menjadi saksi di pengadilan terkait kasus video ikan asin.
Kasus itu menjerat mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pasangan YouTuber Pablo Benua dan Rey Utami.
Fairuz menceritakan itu dalam vlog artis Titi Kamal berjudul "FAIRUZ ARAFIQ MELEWATI COBAAN & DAPET JODOH TERBAIK" yang dikutip Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
"Waktu kemarin aku ngadepin pengadilan, seumur hidup aku enggak pernah ada kasus dan aku harus duduk di depan orang-orang yang nyakitin aku."
• VIDEO Nekat Buka Peti Mati & Mandikan Jenazah Pasien Covid-19, 15 Warga Positif Corona
• VIDEO Perawat Berstatus PDP Corona di Surabaya Meninggal, Janin 4 Bulan tak Terselamatkan
• Kesal Lihat Banyak Masyarakat Langgar Social Distancing, Aming Kampanyekan Tagar Indonesia Terserah
• Mantan Suami Nikahi Zaskia Gotik, Imel Putri Cahyati Getol Promosikan Usahanya di Tengah Pandemi
"Bahkan, ada yang enggak aku kenal sama sekali ikut dalam video itu," kata Fairuz A Rafiq.
Saat itu, meski ditemani oleh sang suami Sonny Septian dan ibunda, Fairuz tak kuasa menahan diri hingga pingsan di dalam ruang sidang.
"Pada saat aku ngomong pengadilan, ternyata aku engak sekuat itu."
"Aku perempuan, diomongin di depan umum dengan pertanyaan yang sensitif dan itu sakit banget," ucap Fairuz A Rafiq.
"Akhirnya aku enggak sadarin diri karena aku mencoba untuk kuat, ternyata energi aku sudah terkuras," sambungnya.
Titi Kamal yang mendengar hal itu pun berurai air mata seakan ikut merasakan kesedihan Fairuz.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik berkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).
Sidang trio ikan asin dijalankan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19).
Ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Kemudian, Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.