Video Berita
Titi Kamal Menangis Dengar Kisah Fairuz A Rafiq Pingsan di Pengadilan
Video Berita Artis Fairuz A Rafiq menceritakan kembali peristiwa dirinya pingsan ketika menjadi saksi di pengadilan terkait kasus video ikan asin.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
Sementara, Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Galih mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.
Reaksi atas vonis
Artis Fairuz A Rafiq beraksi singkat atas vonis yang diterima trio ikan asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Dilihat di Insta Story, Senin 13 April 2020, Fairuz mengucapkan rasa syukur, 'alhamdulillah' seraya mengunggah screenshot berita vonis terhadap trio ikan asin.
Melansir Kompas.com, sidang kasus pencemaran nama baik oleh trio ikan asin akhirnya diputus pada hari ini, Senin (13/4/2020).
Putusan sidang tersebut melalui teleconference lantaran pandemi virus corona atau covid-19.
Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.
Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).
“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.
Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.
Mereka masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada klien mereka.