Lebaran 2020

Pemkab Tanggamus Tiadakan Salat Ied Berjamaah serta Imbau Warga Tak Lakukan Takbir Keliling

Pemkab Tanggamus meniadakan salat Idul Fitri 1441 hijriah dan mengimbau masyarakat melakukan salat di rumah bersama keluarga.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pemkab Tanggamus Tiadakan Salat Ied Berjamaah serta Imbau Warga Tak Lakukan Takbir Keliling. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pemkab Tanggamus meniadakan salat Idul Fitri 1441 hijriah dan mengimbau masyarakat melakukan salat di rumah bersama keluarga.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Agama Setkab Tanggamus Arpin mengatakan, hal itu sudah menjadi keputusan setelah telekonfrensi dengan Gubernur Lampung.

Tujuannya, kata Arpin, demi mencegah penyebaran Covid-19 saat Lebaran 2020.

"Keputusannya Pemkab Tanggamus tidak menggelar salat Ied, dan mengimbau masyarakat untuk salat di rumah masing-masing bersama keluarga," ujar Arpin, Selasa (19/5/2020).

Arpin mengakui, memang Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan keputusan boleh menggelar salat Ied jika suatu daerah kondisinya terkendali untuk kasus Covid-19, atau masuk zona hijau.

Keluhkan Demam dan Mual, 1 ODP Corona Asal Lampung Timur Meninggal Dunia

 Polres dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamsel Ketatkan Penjagaan Antisipasi Warga Mudik

 Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan Pada Ibu Anak Satu yang Tewas Gantung Diri: Murni Bunuh Diri

 Ibu Anak Satu yang Tewas Gantung Diri Pernah Dirawat dan Lakukan Percobaan Bunuh Diri

"Kalau seperti itu siapa yang bisa menjamin kondisinya terkendali atau tidak dari virus."

"Siapa yang mau bertanggungjawab jika ada penyebaran?"

"Semua tidak ada yang bisa, maka diputuskan salat di rumah," tegas Arpin.

Meskipun begitu, Arpin mengaku dengan adanya keputusan MUI bisa memancing pihak tertentu untuk menggelar salat Ied di lapangan atau masjid.

Sebab keputusan itu lebih longgar dibanding keputusan MUI tentang tarawih di rumah bersama keluarga.

"Kalau nanti akan ada yang mengadakan salat di lapangan atau masjid, arahan dari Polda Lampung supaya melapor ke kepolisian, itu untuk pengawasan dan penjagaan rutin," ujar Arpin.

Kalaupun ada yang menggelar salat Ied di lapangan atau masjid, lanjut Arpin, maka diminta untuk menaati protokol pencegahan Covid-19, seperti jaga jarak, adakan tempat cuci tangan dan tidak berjabat tangan antarjemaah.

"Pemkab Tanggamus tidak membolehkan, sekaligus tidak bisa melarang."

"Hal yang bisa dilakukan hanya terus sosialisasikan agar melakukan salat Ied di rumah masing-masing," imbuh Arpin.

Arpin juga meminta agar warga tidak menggelar takbir keliling.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved