Dampak Corona Pemerintah Belum Pastikan Waktu Pembayaraan Gaji- 13 PNS
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Para PNS dan pensiunan masih tentu bergembira karena tunjangan hari raya atau THR sudah cair sejak Jumat (15/5/2020).
Namun untuk gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau PNS dan Pensiunan nampanya mesti bersabar.
Pasalnya gaji ke-13 PNS yang biasanya cair bulan Juli berpotensi mundur, karena pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020.
Namun kabarnya gaji ke-13 PNS tak bisa cair Juli 2020.
Seperti diketahui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.

• Herman HN Pastikan ASN Dapatkan Tunjangan Kinerja, THR Dibayar Seusai Lebaran
• Dituding Tak Bayar THR Karyawannya, Selebgram Rachel Vennya Buka Suara
• 3 Perusahaan di Bandar Lampung Minta Izin Perpanjangan Waktu Bayar THR Karyawan
Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.
Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"
Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Ini 4 Faktanya (Kolase Kompas.com)
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Berbeda dengan pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul di tahun 2016.
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Berbeda dengan THR, gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
THR PNS DKI Belum DIbayar
PNS di Pemprov DKI Jakarta belum menerima THR hingga Senin (18/5/2020) atau H-6 Lebaran. Mereka juga tidak mengetahui besaran THR yang akan diberikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengatakan, THR untuk PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan cair paling lambat Rabu (20/5/2020).
Waktu pencairan THR bergantung pada usulan yang disampaikan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Untuk pencairan (THR) paling lambat tanggal 20 Mei 2020 sudah diterima para PNS, tergantung kepala SKPD atau UKPD yang mengusulkan pencairannya," ujar Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pemprov DKI: THR PNS Cair Paling Lambat Besok'
Menurut Chaidir, THR untuk PNS DKI baru dicairkan besok karena menyesuaikan kondisi APBD DKI Jakarta, berbeda dengan THR dari pemerintah pusat yang diberikan pada Jumat (15/5/2020) pekan lalu.
"Menyesuaikan situasi potensi APBD karena Pemda DKI Jakarta belanja pegawainya tidak dari APBN," kata dia.
Chadir menyatakan, pencairan THR PNS DKI besok tidak menyalahi ketentuan.
Pencairan THR PNS DKI masih sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.
"Bahkan setelah Hari Raya boleh diberikan. Sebaiknya cair serentak tanggal 15 Mei, DKI Jakarta kan hanya selisih lima harian dari tanggal 15 Mei 2020, masih lazim dan dimaklumi," ucapnya.
Chaidir berujar, THR akan diberikan kepada PNS eselon III ke bawah. Besaran THR yang diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020.
"Untuk THR PNS diberikan kepada PNS eselon III ke bawah sampai golongan terendah. Sesuai PP, (besaran THR) diberikan (sesuai) gaji dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan istri dan anak," tutur Chaidir.
Di sisi lain, sebagian PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi belum menerima THR Lebaran hingga Selasa (19/5/2020).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan, pembayaran THR untuk PNS di lingkungan Pemkot Bekasi akan cair paling lambat Rabu (20/5/2020).
“Rabu besok terakhir pencairannya masuk ke rekening masing-masing pegawai,” ujar Sopandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Sebagian PNS di Kota Bekasi Belum Terima THR, Pemkot: Rabu Besok Semua Cair'
Ia mengatakan, pencairan THR membutuhkan proses sehingga memakan waktu lama.
Hal itu tergantung pada usulan yang disampaikan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi itu prosesnya ke kepala OPD ke BPKAD mengajukan SPM (surat perintah membayar). Atas dasar SPM itu lalu kirim ke bank, ke Bank Jabar.
Ilustrasi pekan depan PNS, anggota TNI, Polri dan Pensiunan terima THR 2020 (ILUSTRASI)
Kalau udah masuk ke Bank Jabar masuk ke OPD by name by rekening tinggal cek ke rekeningnya,” kata dia.
Menurut Sopandi, pencairan THR sudah diproses sejak Senin kemarin.
Saat ini, ada beberapa OPD yang telah menerima THR, ada pula yang belum menerima.
Sopandi mengatakan, jumlah anggaran untuk THR PNS di lingkungan Pemkot Bekasi sebesar Rp 46,8 miliar.
Meski demikian, tak seluruh PNS mendapat THR. Hal itu sesuai dengan ketentuan PP nomor 24 Tahun 2020.
“Yang dapat THR itu pejabat eselon III, eselon IV, dan staf. Kalau kaya saya Kepala Dinas, Staff Ahli, Sekertaris Daerah, itu enggak dapat. Jadi yang dapat eselon III ke bawah, eselon II ke atas enggak dapat (THR),” ucap Sopandi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Karto menyampaikan hal yang sama.
“Ada yang sudah terima THR, ada juga yang belum,” kata Karto.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pembayaran Gaji Ke-13 Mundur, THR PNS Cair Masuk Rekening Bank, Ini Angkanya,