Tribun Lampung Selatan

Sempat Tertahan, Ribuan Warga yang Hendak Pulang Kampung ke Jawa Akhirnya Bisa Menyeberang

Lebih dari 2.000 warga yang hendak pulang ke kampung halaman mereka di pulau Jawa telah diseberangkan ke pelabuhan Merak, Banten.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi
Ratusan warga yang hendak pulang ke Jawa sedang menunggu dilakukan test kesehatan untuk izin bisa menyeberang ke pelabuhan Merak pada selasa (19/5/2020) malam. Sempat Tertahan, Ribuan Warga yang Hendak Pulang Kampung ke Jawa Akhirnya Bisa Menyeberang 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Ribuan warga yang hendak pulang ke kampung halaman mereka di pulau Jawa yang sempat tertahan di pelabuhan Bakauheni, akhirnya dapat menyeberang ke pelabuhan Merak, Banten.

Setidaknya dari data manifest angkutan PT ASDP cabang Bakauheni pada dua hari terakhir (selasa dan rabu kemarin) lebih dari 2.000 warga yang hendak pulang ke kampung halaman mereka di pulau Jawa telah diseberangkan ke pelabuhan Merak, Banten.

Para penumpang yang diseberangkan ini merupakan para pekerja di berbagai perusahaan dan proyek yang ada di beberapa Provinsi di Sumatera.

Mereka tidak lagi bekerja (terkena PHK) akibat dampak dari pandemi covid-19.

Para warga yang hendak pulang ke kampung halaman mereka di pulau Jawa ini, sebelumnya sempat tertahan beberaha hari di pelabuhan Bakauheni.

Ratusan Warga yang Hendak Pulang Kampung ke Jawa Masih Tertahan di Pelabuhan Bakauheni

Kena Larangan Mudik, Ratusan Warga yang Akan Pulang Kampung Tertahan di Pelabuhan Bakauheni

Pemkot Metro Imbau Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah

BREAKING NEWS Si Jago Merah Hanguskan Toko Spare Part dan Bengkel Motor di Pringsewu

“Pada prinsipnya untuk ASDP, kalau penumpang telah mendapatkan izin atau rekomendasi dari gugus tugas di cek poin pelabuhan untuk menyeberang. Kita akan seberangkan,” ujar Humas PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (21/5/2020).

Dirinya menegaskan, ASDP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau melarang warga yang hendak pulang ke kampung halaman mereka di pulau Jawa ini untuk menyeberang.

Tetapi sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi covid-19 yang diikuti adanya pembatasan untuk penyeberangan penumpang orang, kendaraan pribadi dan bus.

“Untuk warga yang diperbolehkan menyeberang ini, harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti telah melakukan test kesehatan dan juga sudah didata oleh gugus tugas di cek poin pelabuhan,” ujar Saiful.

Pemberian izin bagi warga hendak pulang kampung yang tertahan di pelabuhan Bakauheni ini, lebih pada pertimbangan kemanusian.

Warga yang kini sudah tidak lagi bekerja ini telah beberapa hari tertahan di pelabuhan Bakauheni.

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan bersama dengan tim gugus tugas penanganan covid-19 kabupaten menegaskan, agar masyarakat untuk mematuhi larangan mudik pada lebaran tahun ini.

Polres dan tim gugus tugas covid-19 Kabupaten berharap daerah-daerah di Sumatera bisa melakukan penyekatan untuk mencegah warganya melakukan kegiatan mudik ke pulau Jawa. Karena akan tertahan di pelabuhan Bakauheni.

“Kita sudah rapatkan dengan tim gugus tugas dan sudah kita sarankan ke gubernur sebagai gugus tugas Provinsi. Kita harapkan setiap daerah bisa melakukan penyekatan agar tidak ada warganya yang melakukan kegiatan mudik,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo kepada Tribunlampung, Selasa (19/5/2020) kemarin.

Menurut dirinya, Gubernur Lampung Arinal Junaidi selaku ketua gugus tugas Provinsi pun telah berkirim surat ke seluruh gubernur di Sumatera.

Dimana poinnya, antara lain meminta bantuan gubernur di Sumatera mencegah dan melarang serta mengendalikan warganya yang hendak mudik ke pulau Jawa.

Juga dimintakan kepada setiap provinsi mengoptimalkan cek poin (penyekatan) di masing-masing batas daerah.

Sehingga arus warga yang hendak pulang kampung ke Jawa tidak lagi berdatangan dan menumpuk di pelabuhan Bakauheni.

Menurut AKBP Edi Purnomo, untuk orang yang tetap diperbolehkan menyeberang sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan dalam surat edaran gugus tugas penanganan covid-19 nomor : 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan virus corona (covid-19).

“Untuk yang memang harus keluar daerah, wajib ada surat keterangan kesehatan dari daerah asal (provinsi asal),” ujar mantan Kapolres Mesuji ini

Lebih baik lagi, kata AKBP Edi Purnomo, jika daerah atau provinsi asal melakukan rapid test pada warga-nya yang memiliki kepentingan khusus untuk bepergian keluar daeah ini sebelumnya.

Pantauan Tribunlampung.co.id, hingga siang ini masih cukup banyak warga yang hendak pulang ke kampung halamannya di pulau Jawa yang tertahan di pelabuhan Bakauheni.

Meski sebagian dari warga ini telah diberikan izin untuk menyeberangan.

Bahkan hingga siang ini, arus kedatangan warga yang hendak pulang ke kampung halamannya di berbagai daerah di pulau Jawa masih terus berdatangan di Pelabuhan Bakauheni.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved