Tribun Tanggamus

12 Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan di Pugung, Polisi Beberkan Kronologi

Polsek Pugung menetapkan 12 tersangka dalam pengeroyokan yang menewaskan Bahri (34), warga Pekon Campang Way Handak, Kecamatan Pugung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Proses pemeriksaan pelaku pengeroyokan Pekon Campang Wah Handak, Kecamatan Pugung, Jumat (22/5/2020). 

Lokasi pengeroyokan adalah suatu tempat yang permukaan tanahnya tinggi yang lewati jalur jalan.

Lokasi itu biasa digunakan warga atau anak muda untuk mendapatkan sinyal internet.

Maka di lokasi itu selalu ada orang.

Hal itu juga yang terjadi saat pengeroyokan.

Selain empat pelaku yang sudah berencana, ada juga warga yang sedang cari sinyal internet.

Kemudian melintaslah Bahri.

Lantas NA langsung memukul pundaknya dengan kayu disusul tiga rekannya.

Hal itu mengakibatkan Bahri jatuh terlentang.

Ternyata ada orang lain di lokasi yang ikut memukuli Bahri.

Mereka adalah AK (26), SY (15), AM (16), PI (24), SA (29), AL (16), MP (20), dan US (26).

Tidak diketahui kenapa mereka ikut memukul korban.

"Para pelaku yang tiba-tiba ikut memukul korban menggunakan kayu dan batu yang ada tempat itu. Berbeda dengan pelaku yang merencanakan karena sudah bawa alat sejak awal," terang Okta.

Selain 12 pelaku tersebut, ada lima orang lainya di lokasi yang mencoba melerai.

"Dari pengakuan para pelaku, mereka hanya ingin memukul saja untuk beri pelajaran ke korban. Bukan untuk membunuhnya. Dan mereka pun bubar setelahnya," ujar Okta.

Selanjutnya pengakuan para pelaku saat meninggalkan korban, kondisinya masih hidup.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved