Tribun Tanggamus
12 Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan di Pugung, Polisi Beberkan Kronologi
Polsek Pugung menetapkan 12 tersangka dalam pengeroyokan yang menewaskan Bahri (34), warga Pekon Campang Way Handak, Kecamatan Pugung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Namun korban sudah meninggal saat ditemukan oleh saksi Sudarsono dan warga lain.
Sehari setelahnya, kepolisian meminta para pelaku agar menyerahkan diri.
Hasilnya ada 17 orang menyerahkan diri termasuk di dalamnya saksi di lokasi dan saat kejadian.
Mereka semuanya adalah warga satu kampung dengan korban.
Lalu hasil pemerikaan terhadap tubuh korban ditemukan luka robek pada dahi sebelah kanan, bawah kelopak mata kiri, dahi sebelah kiri, alis sebelah kanan, telinga sebelah kanan, lengan sebelah kanan, kaki sebelah kanan, punggung kaki sebelah kanan.
Korban juga mengalami patah tulang pergelangan kaki sebelah kanan dan kiri.
Ada pula luka lebam pada bagian mata sebelah kiri, tangan kanan dan kiri.
Dari lokasi pengeroyokan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam batang kayu kopi, batu, sandal jepit, dan sarung korban.
"Untuk para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun. Untuk para pelaku di bawah umur mendapatkan pelayanan hukum khusus sesuai Undang-undang Perlindungan Anak," terang Okta. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengeroyokan-di-pugung-66.jpg)