Lebaran 2020
257 Narapidana Rutan Kelas 1 Bandar Lampung Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2020
Sebanyak 257 Narapidana (napi) Rumah Tahanan Kelas 1 Bandar Lampung mendapatkan remisi berdasarkan PAS-18.OT.02.02 TAHUN 2020.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Selain itu juga menjadi motivasi bagi WBP untuk selalu berbuat kebaikan, lebih disiplin, lebih produktif dan lebih optimis selama menjalani masa pidana.
Kehangatan antara keluarga dan WBP pun begitu terasa walau tidak bertemu secara langsung tapi pihak Rutan Bandar Lampung memberikan fasilitas pelayanan kunjungan menggunakan video call.
Dengan harapan untuk melepas rindu dan mengucapkan selamat hari raya idul Fitri 1441 H tahun 2020 oleh keluarga masing-masing.
“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 H, silahkan hadir pada kegiatan kunjungan penitipan barang dan pelayanan kunjungan Video Call," katanya
Adapun kunjungan penitipan barang dan pelayanan video call tidak dipungut biaya.
Namun pihaknya memohon agar pengunjung tidak membawa barang-barang terlarang, tetap menjaga kebersihan dan keamanan.
Serta mohon agar para pengunjung tidak memberikan sesuatu baik uang maupun barang kepada pegawai selama pelaksanaan kunjungan penitipan barang dan pelayanan video call.(tribunlampung.co.id/bayu saputra)