Berita Nasional
Rambut Habib Bahar bin Smith Digunduli di Lapas Nusakambangan
rambut gondrong Habib Bahar bin Smith dicukur hingga gundul di Lapas Nusakambangan.
Bahar bin Smith dicabut program asimilasi, dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan, untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.
“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan."
"Bahar bin Smith dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020, dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” katanya.
Kemudian, Bahar bin Smith pun dipindah ke Lapas Batu Nusa Kambangan.
Kasus Penganiayaan
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.
Vonis Bahar bin Smith lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Sehingga, saat ini Habib Bahar bin Smith masih menjalani sisa masa tahanannya seusai program asimilasinya dicaut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
(Tribun Bogor)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Jadi Tahanan di Nusakambangan, Habib Bahar bin Smith Ungkap Kronologi Kepalanya Digunduli"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bantah Dipukuli Hingga Bonyok, Habib Bahar Mengakui Diperlakukan Baik di Lapas Nusakambangan"